Alasan WNI Kapal Pesiar Dikarantina Lebih Lama dari WNI Asal Wuhan
- VIVA.co.id
VIVA – Kementerian Kesehatan memutuskan untuk melakukan karantina selama 28 hari kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi kru di kapal pesiar Diamond Princess. Ada sekitar 74 orang yang akan manjalankan masa karantina dua kali lipat lebih lama dari kasus WNI yang dipulangkan dari Wuhan, China.
Ide tersebut menurut Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Amin Subandrio, muncul karena di kapal ada 3.700 orang. Di mana kontak yang terjalin di sana pasti sangat erat setiap harinya. Belum lagi barang-barang di dalam yang terbatas sehingga berpotensi digunakan secara bersama-sama.
"Di kapal, di tengah laut aliran udaranya buruk. Artinya pertukaran udara lebih rendah. Tapi penularan lewat air liur dan kontak itu masih sangat besar karena jumlah orangnya yang banyak," ujarnya di Jakarta, Senin, 24 Februari 2020.
Amin mengatakan masa karantina yang menjadi dua kali lipat adalah untuk memastikan kontak yang mereka lakukan di hari terakhir, yakni pada hari ke-14 tepatnya pada 19 Februari 2020 yang dimulai sejak 5 Februari.
Baca juga: Corona: WNI dari Kapal Pesiar akan Dikarantina di Kepulauan Seribu
"Dikhawatirkan pada hari terakhir, hari ke-14 masih ada yang melakukan kontak dengan orang lain, makanya diperpanjang lagi 14 hari. Kalau enggak ada gejala sama sekali, sudah pasti bersih," katanya.
Selama masa inkubasi mereka juga tidak perlu diperiksa, kecuali timbul gejala klinis. 3.711 orang yang ada di kapal itu terdiri dari 2.666 penumpang dan 1.045 kru dari 56 negara. Dari hasil pemeriksaan ada 621 penumpang yang positif terinfeksi virus corona COVID-19.
Masa karantina yang berakhir 14 hari itu telah mengizinkan 500 penumpang turun di pelabuhan Yokohama, Jepang. Dikabarkan ada dua warga negara Jepang, pria dan perempuan berusia 80-an meninggal yang turun dari kapal sejak 11 Februari 2020.