Pengguna Ponsel Ilegal di Indonesia Diminta Menyerah

Ilustrasi menyembunyikan ponsel ilegal.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pengguna ponsel ilegal (black market/BM) di Indonesia diminta menyerah. Itu adalah peringatan yang didengungkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo. Bersama operator seluler, mulai Senin hingga Selasa, 17-18 Februari 2020, pemerintah melakukan uji coba pemblokiran ponsel black market (BM).

Menkomdigi Pastikan Operator Seluler Tingkatkan Kapasitas Selama Periode Nataru

Adapun rencanannya aturan tersebu akan resmi berlaku pada 18 April 2020. Upaya pemerintah dalam memberangus peredaran ponsel ilegal terus dilakukan, di mana saat ini dengan cara blokir ponsel BM lewat nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo, Ferdinandus Setu, uji coba dilakukan terhadap dua pilihan mekanisme blokir IMEI, yakni mekanisme Black List atau White List.

Tindak Tegas Barang Impor Ilegal, Bea Cukai Tanjung Emas Gelar Pemusnahan

Ia mengatakan, mekanisme Black List menerapkan "normally on" yang memungkinkan  ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal. Setelah diidentifikasi oleh sistem, maka ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. "Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung case-nya," ungkapnya di Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.

Audio Ponsel

Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal

Selanjutnya, mekanisme White List menerapkan "normally off". Hanya ponsel memiliki IMEI legal yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator seluler. Uji coba mekanisme Black List diwakili oleh operator seluler XL Axiata, sedangkan uji coba mekanisme White List dilakukan oleh Telkomsel.

Kendati demikian, Ferdinandus mengaku bahwa uji coba ini tidak akan berdampak pada publik karena sifatnya tertutup, atau hanya antara Kominfo dan operator seluler. "Ini sangat teknis. Dari uji coba tersebut baru akan kami evaluasi mana yang akan digunakan untuk sistem pemblokiran," klaim dia.

Pada kesempatan terpisah, XL Axiata mengonfirmasi bahwa uji coba ini berlangsung selama beberapa jam saja. "Ya, tidak lama kok. Hanya uji coba teknis," kata Group Head Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih.

General Manager External Corporate Communication Telkomsel, Aldin Hasyim, mengatakan terus berkoordinasi secara intensif dengan ATSI, Kemenperin, dan Kominfo serta siap mendukung kebutuhan uji coba tersebut. "Intinya, kami akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah," tegasnya.

IMEI.

Tepat dua bulan lagi, aturan ponsel ilegal akan segera berlaku. Ponsel black market (BM) yang belum diaktifkan sebelum 18 April 2020 dipastikan tidak akan lagi dapat digunakan. Sedangkan, sebelum tempo tersebut, ponsel BM tidak akan terpengaruh.

Konsumen jangan khawatir

Tentu saja regulasi ini tidak perlu dikhawatirkan konsumen. Saat membeli ponsel mereka bisa melakukan pengecekan IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang 15 digit nomornya bisa dilihat melalui kardus ponsel atau dengan mengetik *#06#.

Kemudian, untuk mengeceknya, masyarakat bisa membuka situs https://imei.kemenperin.go.id/, lalu masukkan nomor identitas ponsel. Jika ponsel tersebut legal, maka akan ada notifikasi 'IMEI terdaftar di database Kemenperin'.

Regulasi ponsel BM ini digodok oleh tiga kementerian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan yang diteken pada 18 Oktober 2019.

Pemerintah sendiri menyiapkan masa transisi selama enam bulan, untuk pedagang menghabiskan stok ponsel BM di tokonya dan guna mengedukasi masyarakat. Sedangkan, untuk WNI yang datang dari luar negeri, bisa melakukan pendaftaran melalui sistem aplikasi maksimal dua perangkat sebelum melewati custom clearance.

Cara pendaftarannya adalah dengan mengisi formulir di apikasi atau web sub-sistem SIBINA, yang akan tersedia di App Store maupun Google Play Store. Setelah mengisi formulir, maka pendaftar akan menerima QR Code.

Setelah sampai di Indonesia maka lakukan pindai kode yang sudah didapatkan tadi dan tunggu sampai mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya