Logo WARTAEKONOMI

10 Tahun Twitter Jadi Media Sosial Porno, Apa Kerjaan Kominfo?

Logo Twitter.
Logo Twitter.
Sumber :
  • Instagram/@abdd.eyez

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku jika media sosial Twitter adalah tempat bersemayamnya pornografi. Parahnya lagi hal itu sudah berlangsung selama 10 tahun atau sejak 2009.

Sebagaimana diketahui, terdapat sekitar 244.738 konten pornografi yang diadukan oleh masyarakat sepanjang 2019. Selain porno, ada pula konten perjudian yang jumlahnya mencapai 19.970.

Lalu, 18.845 konten penipuan, 15.361 konten hoax, serta konten mengandung SARA, terorisme, radikalisme, pelanggaran HAKI, serta kekerasan terhadap anak.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo, Ferdinandus Setu, mengklaim jika hal itu terjadi karena adanya perbedaan hukum di Indonesia.

"Artinya, mengunggah video porno di media sosial seperti Twitter, hukumnya di Amerika dan Eropa bukan tindakan pidana. Mereka hanya melanggar jika menayangkan pornografi anak," ungkapnya di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020.

Meskipun begitu, Ferdinandus mengaku Kominfo tetap melarang konten-konten yang mengandung pornografi di Twitter, termasuk melalui pengaduan masyarakat. "Sudah (kami lakukan penghapusan) di mesin AIS. Ini terus kami bendung," jelas dia.

Kendati sulit bukan berarti Kominfo berdiam diri. Ferdinandus menyebut kalau mereka sudah menghapus atau take down 1,8 juta konten pornografi sampai hari ini. "Dari angka itu, 600 ribu konten pornografi ada di Twitter," paparnya.

Bahkan, hingga kini Kominfo menyebut bahwa Twitter menjadi salah satu platform paling dipantau pemerintah. Karena, media sosial berlogo burung biru itu masih rentan terhadap konten pornografi dan hoax.

"Sistem patroli (mesin AIS) kan mulainya bulan Januari 2018. Jadi sudah tahun kedua. Sebelumnya sudah punya tapi terbatas. Kami akan terus mengawal serius dengan mesin AIS," tegas Ferdinandus.

Sebelumnya, Kominfo melayangkan protes ke pornhub.com atas pencatutan nama Kominfo di akun situs porno asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

Selain itu, lanjut Ferdinandus, Kominfo juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk dilakukan proses penegakan hukum atas tindakan pidana pemalsuan informasi elektronik.

"Kami langsung bertindak cepat. Melapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan menghubungi Pornhub melalui surat elektronik (email). Kami menyatakan keberatan atas penggunaan nama dan logo lembaga Kominfo," tegasnya di Jakarta, akhir tahun lalu.

Ia pun mengatakan jika Kominfo terus berupaya untuk menjaga dunia maya dari konten negatif, termasuk memblokir konten-konten pornografi di situs dan media sosial.