Didenda KPPU Rp370 Miliar, Apple Kena Batunya

iPhone 7.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Prancis atau France Competition and Fraud Watchdog (DGCCRF) tak peduli kalau iPhone merupakan ponsel mewah. Mereka tetap menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Hal ini karena Apple dijatuhi denda sebesar US$27 juta atau Rp370 miliar.

Grace Tahir Prediksi Dua Orang yang Bisa Kalahkan Kekayaan Steve Jobs hingga Elon Musk

Penjatuhan denda ini lantaran raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) itu sengaja menurunkan performa atau dibikin lemot sejumlah model iPhone lawas lewat pembaruan (update) iOS pada akhir 2017. iPhone lawas yang dimaksud KPPU adalah iPhone 6 dan 6S, iPhone SE, dan iPhone 7.

Untuk menebus kesalahan, Apple menggelar program diskon ganti baterai untuk para pengguna iPhone 6 atau yang lebih baru pada Januari 2018. Program ini digelar selama satu tahun penuh dan menawarkan potongan harga baterai iPhone sebesar US$29 dari harga normal yang senilai US$79.

Komisi XI DPR Desak Apple Tanggung Jawab Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia

Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis, seperti dikutip dari Digital Trends, Senin, 10 Februari 2020, Apple didenda lantaran tertangkap basah tidak menginformasikan ke pengguna iPhone lawas kalau mereka memasang pembaruan iOS (versi 10.2.1 dan 11.2) yang fungsinya bisa memperlambat perangkat.

Menurut KPPU Prancis, Apple berdalih bahwa fitur tersebut untuk mencegah baterai cepat habis saat digunakan. Namun, komentar itu disanggah oleh para kritikus dan menuduh Apple mendorong pemilik ponsel lawas untuk segera berganti dengan yang baru.

Penting! Agar Baterai Kendaraan Listrik Lebih Awet Disarankan Lakukan Hal Ini

Menanggapi denda yang dilayangkan KPPU, Apple tidak mengelak dan sepakat untuk menebus kesalahannya dengan membayar nominal yang telah disebutkan.

"Tujuan kami selalu ingin membuat produk yang aman yang diapresiasi oleh para klien. Kami juga ingin membuat iPhone tetap awet selama mungkin," demikian menurut keterangan resmi Apple.

Selain membayar denda, Apple juga setuju untuk memampang informasi di situs resmi Apple (versi bahasa Prancis) yang menyatakan bahwa mereka telah melakukan praktik bisnis yang tidak sehat, dan telah membayar denda atas kesalahan tersebut. Pengakuan itu akan ditayangkan di situs Apple selama satu bulan penuh, tapi tidak disebutkan kapan bakal dimulai.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Setelah Mary Jane, Menko Yusril: Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Prancis dan Australia mengajukan permohonan pemindahan napi

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024