Platform Urun Dana Perluas Bisnis Penawaran Saham Berbasis IT
- Dok. Santara
VIVA – Platform urun dana atau equity crowdfunding, Santara, resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 22 September 2019. Usai meraih izin dari regulator, mereka langsung meluncurkan portofolio bisnis untuk usaha kecil dan menengah (UKM) yang akan menawarkan saham mereka.
Artinya, kini investor tidak hanya dapat membeli saham dari perusahaan-perusahaan besar yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), tetapi juga bisa membeli kepemilikan saham usaha kecil, dan menengah (UKM).
Tahun ini, Santara menjalin kerja sama strategis dengan penyedia layanan point of sales, Moka. Direktur Santara Avesena Reza mengungkapkan jika kerja sama ini dapat membantu pengembangan (scale-up) serta meningkatkan literasi UKM dari sisi keuangan dan pembukuan usaha, yaitu lewat aplikasi Moka.
"Kemitraan cross acceptance platform ini juga bisa membantu kami memperluas layanan terhadap calon penerbit berkualitas dan memiliki performa usaha yang bagus dari merchant-merchant Moka. Kemitraan ini upaya kami mempercepat pertumbuhan UKM untuk naik kelas melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (IT)," ungkapnya di Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.
Sementara itu, Business Manager Moka Capital Stephen Susantyo mengaku sangat antusias menyambut kerja sama strategis ini karena equity crowdfunding merupakan salah satu solusi permodalan jangka panjang yang terbaik dalam membantu UKM melakukan ekspansi bisnis dan pengembangan jaringan usaha.
"Kami optimis bisa memperluas penggunaan aplikasi Moka sebagai pilihan utama solusi operasional yang lebih efektif dan efisien dalam membantu pencatatan transaksi penjualan di penerbit saham Santara yang mayoritas yaitu UKM," jelas Stephen.
Hingga Desember 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baru dua penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (IT) atau equity crowdfunding yang mendapatkan izin operasional. Keduanya yaitu Santara dan Bizhare.