Sudah Bertemu Netflix Bahas Nexus Tax, Kominfo: Mereka Mau Bayar Pajak

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Sumber :
  • Viva.co.id/Novina Putri Bestari

VIVA – Indonesia harus belajar dari tiga negara dalam menarik pajak dari perusahaan asing yang tidak memiliki kantor perwakilan tetapi beroperasi di Tanah Air, termasuk layanan over the top (OTT) seperti Netflix. Ketiga negara tersebut adalah Australia, Malaysia dan Singapura.

Harus Ada Kompensasi dari Kenaikan Pajak

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, ketiga negara tersebut menerapkan Nexus Tax. Sebab, selama ini layanan OTT asing selalu diterpa masalah pajak karena, salah satunya, tidak memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Gara-gara ini pula maka urusan membayar pajak ke negara pun tidak jelas. “Nanti akan ada Permen (Peraturan Menteri) mengenai aturan pendaftaran bagi perusahaan asing yang ingin membuka layanan di Indonesia. Jadi tidak perlu BUT, tinggal daftar saja agar bisa dikenakan pajak,” ungkapnya di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020.

Bank Saqu Ungkap 30 Persen Nasabahnya Sudah Adopsi Fitur Tabungmatic

Semuel mengaku jika Netflix tidak bisa membayar pajak dikarenakan belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) lantaran tidak punya BUT. Nexus Tax adalah implementasi pajak antara penjual (layanan OTT) dengan negara yang mengharuskan penjual untuk mendaftarkan, mengumpulkan, dan mengirimkan pajak penjualan atas penjualan yang dilakukan di wilayahnya.

Penerapan ini dinilai membuka pintu bagi perusahaan atau individu dari luar negeri agar membayar pajak jika ingin membuka usaha di Indonesia. “Kita lagi menyiapkan sistem pendaftaran ini. Bulan Maret 2020 harusnya sudah bisa mendaftarkan diri secara online. Itu targetnya,” tutur Semuel.

DJP Tegaskan Buku Bebas dari Tarif PPN, Kecuali Kategori Ini

Ia menuturkan, Nexus Tax nantinya akan memiliki dasar hukum yang diturunkan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

"Sistem baru ini berlaku bagi semua orang yang bertransaksi dengan orang Indonesia bisa dikenai pajak. Semua harus terdaftar. kalau ada perusahaan di luar negeri ingin beroperasi di Indonesia, langsung dikenakan PPn. Kalau perusahaannya sudah besar, ya, kita kenakan PPh," jelasnya.

Selain itu, Semuel mengaku sudah bertemu dengan Netflix soal Nexus Tax ini. Ia mengklaim Netflix siap membayar pajak jika aturannya sudah berlaku efektif. "Saya sudah ketemu. Mereka bilang mau bayar pajak. Tapi bayar pajaknya ke mana? Yang terima pajak nanti siapa? Nanti ditangkap KPK lagi. Maka harus ada aturannya," tegas dia.

ilustrasi kerja shift malam dan lembur

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024