Nonton Netflix Masuk Neraka

Netflix.
Sumber :
  • Market Watch

VIVA – Judul ini menggelitik sekaligus mengernyitkan dahi. Publik pasti bertanya-tanya, atau bahkan nyinyir sampai mengkritik pedas. Mengapa orang bisa masuk neraka gara-gara nonton Netflix? Apa kaitannya nonton streaming video dengan urusan akherat?

Lindungi Keluarga, Indri Angga Prabowo: Ibu Cerdas Digital Jadi Kunci

Berawal dari pemberitaan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix. Artinya, dari kacamata awam, kalau jadi fatwa haram ini keluar, maka siapa pun yang menonton Netflix berdosa dan masuk neraka.

Tapi, ada syarat fatwa haram MUI untuk Netflix muncul ke publik. Kalau terbukti ditemukan ada konten negatif, serta ada laporan dari masyarakat kalau platform streaming video asal Amerika Serikat (AS) itu terdapat konten pornografi.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Ketua Dewan Fatwa MUI, Hasanudin AF, mengakui media sosial dan platform digital dewasa ini rentan disusupi konten negatif yang tidak sesuai dengan norma agama dan norma hukum di Indonesia. Ia lalu menyarankan agar seluruh pemangku kepentingan terkait bersama-sama memfilter konten yang ditayangkan Netflix di Tanah Air.

"Pemerintah seharusnya hadir melindungi masyarakat dari konten negatif dengan memblokir layanan yang masih menayangkan konten tidak mendidik, termasuk di Netflix,” tutur Hasanudin.

Implikasi Ketergantungan pada Kecerdasan Buatan terhadap Proses Pembelajaran

Membantah

Meski begitu, hingga saat ini, ia mengaku masih belum menerima laporan dari masyarakat ihwal konten negatif di Netflix. Padahal, menurut Hasanudin, seputar perilaku seks menyimpang, kekerasan pornografi dan terorisme, serta kekerasan sudah memiliki fatwanya sendiri.

"Jadi kami tinggal menunggu laporan dari masyarakat saja," jelasnya. Sayang, karena belum ada laporan yang masuk yang mempermasalahkan Netflix, sampai saat ini MUI belum bisa muncul ke panggung.

Ketika dikonfirmasi, Hasanudin AF justru membantah mengeluarkan pernyataan tersebut. Nah logh?! Ia mengaku tidak tahu-menahu soal pernyataan mengatasnamakan dirinya yang beredar di media massa.

"Aneh juga. Siapa yang wawancara saya? Kapan saya diwawancara?" tuturnya. Hasanudin mengklaim kalau dirinya tidak tahu 'makhluk' apa itu Netflix. "Belum tahu. Saya sendiri belum tahu dan baru dengar apa itu Netflix," ungkapnya kepada VIVA.

Bisa ditebak, kabar ini tentu mengundang respons dari warganet di Tanah Air.

"Netflix Haram? Baru kemarin saya beli paketnya. Kalo haram sama aja saya beli dosa," tulis akun @Abel1544.

"MUI nih kenapa sih? Ya kali sampai yang ditonton pribadi aja harus diatur-atur. Empet banget gue lama-lama. Bodo amat lo bilang haram juga, gue tetap nonton Netflix. Daripada disuruh nonton sinetron azab sama acara gosip melulu," tulis @Gitalicious.

Mengeluarkan fatwa terhadap konten negatif di Netflix, MUI tak membutuhkan waktu yg lama” (emotikon). Geu bingung dah padahal gue bayar, ada konten anak juga kok, dan gak negatif. Ini kenapa sih," cuit @retniaDA.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh juga mengaku tidak berencana membahas persoalan tersebut.

"Komisi Fatwa MUI belum dan tidak ada rencana membahas fatwa haram platform penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix. Jadi, pemberitaan yang menyebut MUI menetapkan fatwa haram untuk Netflix adalah tidak benar atau hoax. Media yang terlanjur memberitakan demikian perlu meluruskan informasi tersebut," kata Asrorun.

Bukan bahas fatwa haram

Ia menyebut fatwa akan ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam tentang masalah yang akan difatwakan. Apabila terkait disiplin keilmuan maka Komisi Fatwa MUI akan mendengar pandangan ahli.

Asrorun juga mengingatkan bagi setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa digital, agar tidak membuat platform yang menjual, mengedarkan, dan/atau memuat konten terlarang, baik secara agama maupun hukum.

Jika terjadi pelanggaran maka pemerintah memiliki wewenang, tanggung jawab, serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Sekertaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Pada kesempatan terpisah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku sudah mendengar soal rencana pemberian fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Netflix. Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Kominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan telah mengetahui informasi tersebut dari media massa.

Meski begitu, ia mengungkapkan sudah dihubungi pihak MUI namun tidak membicarakan soal fatwa haram Netflix. "Saya sudah berkomunikasi dengan MUI. Pak Asrorun Niam (Sekretaris Umum Komisi Fatwa MUI). Kami bahas terkait adanya konten pornografi di Netflix, bukan mengenai fatwa haram," katanya kepada VIVA.

Lebih lanjut Ferdinandus menuturkan jika sejumlah film yang berkonten negatif terdapat di Netflix. "Kami sudah melakukan verifikasi konten dalam 2-3 hari. Dan memang banyak sekali konten di Netflix yang memuat unsur pornografi," paparnya.

Dengan demikian, Ferdinandus menyebut MUI direncanakan akan melakukan pertemuan dengan Kominfo membahas konten pornografi yang terdapat di platform Netflix. "Pak Niam yang mengkoordinasi. Kemungkinan ada rencana pertemuan tapi belum tahu pastinya," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya