Netflix Haram, Ketua Komisi Fatwa MUI: Kapan Saya Diwawancara?

Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah akan mengeluarkan fatwa haram bagi Netflix, platform layanan streaming video asal Amerika Serikat (AS). Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh juga mengaku tidak berencana membahas persoalan tersebut.

Platform Pencari Aktivitas Diluncurkan, Solusi Dukung Tumbuh Kembang Anak dengan Sejumlah Kegiatan

"Komisi Fatwa MUI belum dan tidak ada rencana membahas fatwa haram platform penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix. Jadi, pemberitaan yang menyebut MUI menetapkan fatwa haram untuk Netflix adalah tidak benar atau hoax. Media yang terlanjur memberitakan demikian perlu meluruskan informasi tersebut," kata Asrorun di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020.

Ia menyebut fatwa akan ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam tentang masalah yang akan difatwakan. Apabila terkait disiplin keilmuan maka Komisi Fatwa MUI akan mendengar pandangan ahli.

Lindungi Keluarga, Indri Angga Prabowo: Ibu Cerdas Digital Jadi Kunci

Asrorun juga mengingatkan bagi setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa digital, agar tidak membuat platform yang menjual, mengedarkan, dan/atau memuat konten terlarang, baik secara agama maupun hukum.

Jika terjadi pelanggaran maka pemerintah memiliki wewenang, tanggung jawab, serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Saat dihubungi VIVA, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanudin AF, membantah telah membuat pernyataan adanya fatwa haram untuk Netflix. Ia mengaku tidak tahu-menahu soal pernyataan mengatasnamakan dirinya yang beredar di media massa.

"Aneh juga. Siapa yang wawancara saya? Kapan saya diwawancara?" tuturnya. Hasanudin mengklaim kalau dirinya tidak tahu 'makhluk' apa itu Netflix. "Belum tahu. Saya sendiri belum tahu dan baru dengar apa itu Netflix," ungkap dia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku sudah mendengar soal rencana pemberian fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Netflix.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Kominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan telah mengetahui informasi tersebut dari media massa.

Meski begitu, ia mengungkapkan sudah dihubungi pihak MUI namun tidak membicarakan soal fatwa haram Netflix.

"Saya sudah berkomunikasi dengan MUI. Pak Asrorun Niam (Sekretaris Umum Komisi Fatwa MUI). Kami bahas terkait adanya konten pornografi di Netflix, bukan mengenai fatwa haram," katanya kepada VIVA, Kamis, 23 Januari 2020.

Lebih lanjut Ferdinandus menuturkan jika sejumlah film yang berkonten negatif terdapat di Netflix. "Kami sudah melakukan verifikasi konten dalam 2-3 hari. Dan memang banyak sekali konten di Netflix yang memuat unsur pornografi," papar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya