Ramai Penetapan Fatwa Haram Netflix, MUI: Tidak Benar

Netflix.
Sumber :
  • Freepik/freepik

VIVA – Hari ini warganet dihebohkan dengan kabar mengenai Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix. Hal ini akan dilakukan apabila ditemukan berbagai konten negatif dalam platform Netflix. 

MUI Minta Prabowo Pimpin Langsung Pemberantasan Korupsi

Terkait dengan kabar fatwa haram tersebut, MUI pun memberikan penjelasannya. Sekertaris MUI, Asrorun Niam Sholeh melalui pernyataan resminya memberikan klarifikasi terkait  konten terlarang di Netflix. 

Dia menjelaskan, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan berbagai fatwa terkait dengan sosial kemasyarakatan, di samping masalah ibadah. Termasuk masalah perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi.  

Banyak Mudarat, MUI Rekomendasikan Pemerintah Cabut PSN PIK 2

"Sebagai contoh, MUI menetapkan fatwa tentang pedoman bermuamalah melalui media penyiaran, khususnya media sosial. Ada yang boleh dan ada yang tidak boleh," kata dia dalam pernyataan resminya yang diterima VIVA, Kamis, 23 Januari 2020.

Dia melanjutkan, Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa. 

PPN 12% Diterapkan! Ini Perkiraan Harga Baru Netflix dan Spotify per 1 Januari 2025

"Pemberitaan yang menyebutkan MUI menetapkan fatwa haram Netflix atau MUI siap menetapkan fatwa haram Netflix adalah tidak benar. Media yang sudah terlanjur menulis demikian perlu meluruskan pemberitaan," lanjut dia. 

Dia juga menjelaskan bahwa fatwa ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Dan jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli. 

"Setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa tidak boleh membuat platform yang menjual, mengedarkan dan/atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun secara agama," kata dia. 

Asrorun meelanjutkan, dalam hal penyedia layanan melakukan pelanggaran dengan penyediaan konten yang terlarang, maka aparat punya wewenang, tanggung jawab serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan.

Deputi Pemberdayaan Pemuda Kemenpora, Asrorun Niam Sholeh

Kemenpora Beri Apresiasi Bakrie Center Foundation Atas Dedikasi dalam Pemberdayaan Pemuda

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan apresiasi tinggi kepada Bakrie Center Foundation (BCF) atas kontribusinya dalam memberdayakan generasi muda

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024