Kominfo Sudah Berkomunikasi dengan MUI, Tak Bicara Fatwa Haram Netflix

Netflix.
Sumber :
  • Study Breaks Magazine

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku sudah mendengar soal rencana pemberian fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Netflix. Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Kominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan telah mengetahui informasi tersebut dari media massa.

Meutya Hafid: Kominfo Berubah Nama Jadi Komdigi

Meski begitu, ia mengungkapkan sudah dihubungi pihak MUI namun tidak membicarakan soal fatwa haram Netflix. "Saya sudah berkomunikasi dengan MUI. Pak Asrorun Niam (Sekretaris Umum Komisi Fatwa MUI). Kami bahas terkait adanya konten pornografi di Netflix, bukan mengenai fatwa haram," katanya kepada VIVA, Kamis, 23 Januari 2020.

Lebih lanjut Ferdinandus menuturkan jika sejumlah film yang berkonten negatif terdapat di Netflix. "Kami sudah melakukan verifikasi konten dalam 2-3 hari. Dan memang banyak sekali konten di Netflix yang memuat unsur pornografi," papar dia.

Budi Arie Sebut Kominfo Kasih 5 Buku Kenang-kenangan ke Jokowi

Dengan demikian, Ferdinandus menyebut MUI direncanakan akan melakukan pertemuan dengan Kominfo membahas konten pornografi yang terdapat di platform Netflix. "Pak Niam yang mengkoordinasi. Kemungkinan ada rencana pertemuan tapi belum tahu pastinya," tuturnya.

Menurut dia, Kominfo menghargai langkah yang diambil MUI untuk penentuan fatwa terhadap layanan streaming video asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

Budi Arie Hajar Akun Sosmed Katak Bhizer yang Promosikan Judi Online

"Majelis Ulama Indonesia punya kewenangan untuk menentukan sebuah aktivitas dan sejenisnya haram atau tidak. Kami menghargainya sebagai langkah untuk melindungi masyarakat," kata Ferdinandus.

Sebagai informasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah siap mengeluarkan fatwa haram untuk platform Netflix jika terbukti ditemukan ada konten negatif.

Ketua Dewan Fatwa MUI, H. Hasanuddin, mengakui media sosial dan platform digital dewasa ini rentan disusupi konten negatif yang tidak sesuai dengan norma agama dan norma hukum di Indonesia.

Ia pun menyarankan agar seluruh pemangku kepentingan terkait bersama-sama melakukan filter terhadap konten yang ditayangkan oleh Netflix di Tanah Air.

“Seharusnya pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari konten negatif dengan memblokir layanan yang masih menayangkan konten negatif. Termasuk jika ada konten negatif di Netflix,” tutur Hasanuddin, Rabu kemarin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya