Kasus Ilham Bintang, Bukan Sekadar Kasus 'Receh' Ganti SIM Card

Kartu SIM untuk ponsel.
Sumber :
  • www.pixabay.com/PublicDomainPictures

VIVA – Kasus pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang bukan hanya soal pembajakan kartu SIM (SIM card) yang dilakukan oleh pelaku. Namun ini merupakan rangkaian kasus yang bukan hanya karena satu hal sebagai pemicunya.

Meutya Hafid: Kominfo Berubah Nama Jadi Komdigi

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, kasus bobolnya rekening tersebut merupakan pembelajaran bagi operator seluler, perbankan, dan publik jika semakin banyak kejahatan siber yang selalu mencari kelemahan sistem.

"Saya katakan bahwa kasus ini terdiri dari serangkaian informasi yang sebelumnya sudah terbuka," kata dia di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020. Semuel juga mengatakan jika Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah mengirim surat edaran ke seluruh operator seluler.

Budi Arie Sebut Kominfo Kasih 5 Buku Kenang-kenangan ke Jokowi

Isinya, lanjut Semuel, adalah untuk mengingatkan agar berhati-hati saat melakukan registrasi hingga proses pergantian SIM card yang dilakukan oleh konsumen.

Seperti diketahui, rekening wartawan senior sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ilham Bintang, dibobol dan dikuras sehingga berpindah ke 98 transaksi.

Polisi Tangkap 12 Orang Diduga Registrasi Kartu SIM Perdana secara Ilegal dan Jual Kode OTP

Pelaku diduga berhasil melakukan aksinya usai mencuri dan menggandakan nomor ponsel Indosat milik Ilham. Ia pun menceritakan kejadian itu saat berada di Bandara Sydney untuk menuju Melbourne, Australia.

Kasus ini sudah dilaporkan Ilham ke Polda Metro Jaya, serta dirinya juga sudah mengajukan proses ke Commonwealth Bank.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi, meyakini jika standard operational procedure (SOP) yang ada untuk proses pergantian SIM card di setiap operator pasti sudah baik. Kendati demikian, ia mengaku tidak menutup kemungkinan jika terjadi kelalaian.

Soal tanggung jawab, Ketut mengaku jika BRTI tidak mengatur sampai sana, melainkan masalah itu sudah menjadi tanggung jawab operator seluler.

"Enggak bisa lepas tangan ke BRTI. Operator seluler yang dapat izin, artinya mereka yang tanggung jawab," tegas dia.

Menyangkut masalah yang dialami wartawan senior Ilham Bintang, Ketut berjanji akan memanggil seluruh operator seluler untuk membicarakan SOP pergantian kartu SIM.

Pertemuan ini rencananya akan digelar pada 28 Januari 2020. BRTI akan melihat SOP yang sudah dilakukan oleh operator seluler. Namun, ia meyakini kalau operator seluler tidak akan menjerumuskan dirinya sendiri soal celah keamanan.

"Kami akui, secara aturan belum ada yang mengatur cara pergantian kartu SIM. Tapi setiap operator seluler memiliki KYC (know your customer), baik itu pelanggan baru atau hanya melakukan layanan pergantian. Apalagi mereka sudah ada ISO 27001. Itu kan sangat ketat ya," jelasnya.

Oleh karena itu, Ketut mengingatkan jangan sampai aturan SOP yang sudah baik dirusak oleh implementasi di lapangan yang tidak benar.

"Kan banyak operator yang melakukan outsourcing untuk melakukan proses-proses pergantian kartu SIM di gerainya masing-masing. Jangan sampai SOP sudah benar tapi implementasinya tidak. Jadi harus ada monitoring yang kuat dari operator seluler," papar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya