Namanya Dicatut, Kominfo Layangkan Protes ke Pornhub
- Pixabay.com/Geralt
VIVA – Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ferdinandus Setu, melayangkan protes ke pornhub.com atas pencatutan nama Kominfo di akun situs porno asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
Selain itu, lanjut Ferdinandus, Kominfo juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk dilakukan proses penegakan hukum atas tindakan pidana pemalsuan informasi elektronik.
"Kami langsung bertindak cepat. Melapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan menghubungi Pornhub melalui surat elektronik (email). Kami menyatakan keberatan atas penggunaan nama dan logo lembaga Kominfo," tegasnya di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019.
Selain itu ia juga mengatakan jika Kominfo terus berupaya untuk menjaga dunia maya dari konten negatif, termasuk memblokir konten-konten pornografi di situs dan media sosial.
"Hingga bulan November, kami sudah memblokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi," kata Ferdinandus.
Ia mengingatkan para warganet jika mendistribusikan ataupun mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah pelanggaran tindak pidana siber.
Pelanggaran dalam tindak pidana siber sendiri sudah diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Bagi yang melanggar bisa mendapatkan anacaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.