Blokir Internet Harus Diatur Undang-undang

Ilustrasi menggunakan internet.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Di tahun ini, untuk pertama kalinya Indonesia menerapkan pelambatan hingga pembatasan akses internet. Namun, jika Menteri Kominfo, Johnny Plate akan menerapkan hal yang sama di masa depan, Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dilakukan.

Jangan Bawa Barang Ini ke Kabin Pesawat Jika Tidak Mau Repot di Bandara!

Pertama, yang harus dilakukan pemerintah adalah mengatur keputusan pelambatan akses itu dengan aturan hukum, yaitu undang-undang.

"Salah satunya adalah, harus diatur oleh hukum oleh undang-undang. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang ITE memungkinkan pemerintah untuk melakukan pembatasan. Tapi konten, bukan akses ya," ungkap Wahyudi ditemui di Jakarta, Senin 23 Desember 2019.

PDIP Tak Tolak Kenaikan PPN 12% tapi Minta Dikaji Ulang

Keputusan hukum yang dibuat ini, juga harus bisa diuji secara prosedural. Beberapa kali keputusan pelambatan ataupun pembatasan akses, hanya dilakukan dengan pengumuman dari pemerintah saja.

"Apakah betul pemerintah sudah diatur oleh hukum, memenuhi alasan-alasan pembatasan. Ruang pengujiannya enggak ada. Berbeda misalkan ada satu keputusan menteri, atau keputusan apa yang bisa diuji ke pengadilan," jelas Wahyudi.

PKB Nilai Wajar Kenaikan PPN 12 Persen Timbulkan Polemik, Ingatkan Pemerintah soal Ini

Selain itu, dia menekankan pemerintah harus menjelaskan alasan yang tepat melakukan pelambatan akses internet. Misalnya, untuk keamanan nasional, ketertiban umum, ataupun moral publik.

Wahyudi juga mengatakan, pembatasan menjadi satu pilihan yang bisa dilakukan. Namun, harus dipastikan apakah keputusan itu tepat untuk diambil.

Dia mencontohkan, jika alasannya untuk memberantas disinformasi, harus jelas apakah dengan pembatasan akses internet bisa diatasi masalah tersebut.

"Ini kan belum tentu. Jangan-jangan ketika akses itu dibatasi, ruang konfirmasi atas informasi itu tidak tersedia, sehingga disinformasi malah makin marak. itu satu hal yang harus dipertanyakan," ujar dia.

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) periode 2023-2027, Yenny Wahid

Prabowo Singgung Usulan Gus Dur Jadi Pahlawan, Begini Respons Yenny Wahid

Yenny Wahid menghargai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung usulan bagi Gus Dur agar dijadikan sebagai pahlawan nasional.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024