Seribu Situs Streaming Bajakan Diblokir Oleh Kominfo
- Pexels
VIVA – Menonton film atau acara tertentu melalui streaming, jadi tren baru bagi masyarakat. Sayangnya, kegiatan tersebut tidak dilakukan melalui situs-situs resmi yang ada di Indonesia.
Kebiasaan ini membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergerak cepat, dengan memblokir situs streaming bajakan. Jumlah situs yang diblokir, mencapai 1000 website sepanjang tahun 2019 ini, termasuk Indoxxi.
Website tersebut merupakan salah satu situs populer di kalangan masyarakat. Hampir separuh penggunananya berusia 18 sampai 24 tahun, dan mereka yang menikmati streaming, menyebut sudah tak perlu langganan siaran TV kabel.
"Iya. Sebagian besar itu, punya kelompok indoxxi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Infomartika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, kepada VIVA.co.id, Minggu, 22 Desember 2019.
Pemblokiran laman streaming tersebut, bekerja sama dengan asosiasi Video Coalition of Indonesia atau VCI. Keduanya diketahui sudah bekerja sama, untuk mengidentifikasi dan memblokir domain terkait dengan situs web dan aplikasi pembajakan.
Anggota dari VCI ini termasuk Coalition Againts Piracy atau CAP dari Asosiasi Industri Video Asia (AVIA), APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup VIVA, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, Rewind, SuperSoccerTV, dan Catchplay.
Studi yang dilakukan oleh Coalition Against Piracy (CAP), mengungkapkan dua pertiga atau 63 persen dari konsumen Indonesia telah menhakses situs web streaming bajakan atau situs torrent.
Selain itu penelitian ini juga menemukan 29 persen konsumen menggunakan TV box yang dapat digunakan untuk melakukan streaming konten televisi dan video bajakan.
TV Box itu dikenal juga sebagai Perangkat Streaming Gelap atau ISD, yang sudah terisi dengan aplikasi ilegal. Perangkat tersebut memungkinkan penggunanya untuk mengakses ratusan saluran televisi bajakan dan konten video-on-demand yang biasanya menggunakan biaya berlangganan.