Seribu Situs Streaming Bajakan Diblokir Oleh Kominfo

Ilustrasi digital streaming video.
Sumber :
  • Pexels

VIVA – Menonton film atau acara tertentu melalui streaming, jadi tren baru bagi masyarakat. Sayangnya, kegiatan tersebut tidak dilakukan melalui situs-situs resmi yang ada di Indonesia.

Jadi Perusahaan Otomotif yang Berkomitmen, Inovasi dan Kualitas Jadi Faktor Terpenting

Kebiasaan ini membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergerak cepat, dengan memblokir situs streaming bajakan. Jumlah situs yang diblokir, mencapai 1000 website sepanjang tahun 2019 ini, termasuk Indoxxi.

Website tersebut merupakan salah satu situs populer di kalangan masyarakat. Hampir separuh penggunananya berusia 18 sampai 24 tahun, dan mereka yang menikmati streaming, menyebut sudah tak perlu langganan siaran TV kabel.

Kisah Pedagang Sayur Dapat PCX 160 Usai Rutin Pakai Oli Ini Selama 25 Tahun

"Iya. Sebagian besar itu, punya kelompok indoxxi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Infomartika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, kepada VIVA.co.id, Minggu, 22 Desember 2019.

Pemblokiran laman streaming tersebut, bekerja sama dengan asosiasi Video Coalition of Indonesia atau VCI. Keduanya diketahui sudah bekerja sama, untuk mengidentifikasi dan memblokir domain terkait dengan situs web dan aplikasi pembajakan.

Rupiah Dibuka Melemah Meski Keyakinan Konsumen Naik di November 2024

Anggota dari VCI ini termasuk Coalition Againts Piracy atau CAP dari Asosiasi Industri Video Asia (AVIA), APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup VIVA, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, Rewind, SuperSoccerTV, dan Catchplay.

Studi yang dilakukan oleh Coalition Against Piracy (CAP), mengungkapkan dua pertiga atau 63 persen dari konsumen Indonesia telah menhakses situs web streaming bajakan atau situs torrent.

Selain itu penelitian ini juga menemukan 29 persen konsumen menggunakan TV box yang dapat digunakan untuk melakukan streaming konten televisi dan video bajakan.

TV Box itu dikenal juga sebagai Perangkat Streaming Gelap atau ISD, yang sudah terisi dengan aplikasi ilegal. Perangkat tersebut memungkinkan penggunanya untuk mengakses ratusan saluran televisi bajakan dan konten video-on-demand yang biasanya menggunakan biaya berlangganan.

Spotify.

PPN 12% Diterapkan! Ini Perkiraan Harga Baru Netflix dan Spotify per 1 Januari 2025

Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, termasuk layanan hiburan digital seperti Netflix.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024