Jadi Basis Produksi Ponsel, Batam Dapat 'Wejangan' dari Kominfo
- VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika memilih Batam sebagai kota pertama yang mereka sambangi, untuk melakukan sosialisasi peraturan IMEI. Aturan bakal efektif berlaku pada 18 April 2020.
"Kami memilih Batam, karena kota ini basis produksi. Di sini juga banyak produsen, termasuk ponsel," ujar Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, M. Hadiyana, Selasa, 3 Desember 2019.
Ia berharap, produsen ponsel bisa menindak lanjuti sosialisasi ini dengan meningkatkan awareness ke distributor, juga ke barisan retail atau toko-toko yang ada di Batam.
"Kalau sosialisasi ke toko kan banyak ya, agak sulit terjangkau. Yang lebih mudah produsennya," kata Hadiyana.
Kasi Impor II, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Agus Siswadi menyebut, setiap kota dan daerah memiliki potensi penyelundupan ponsel ilegal. Terlebih, Batam merupakan wilayah kepulauan.
"Di sini banyak pintu masuk, pelabuhan-pelabuhan tidak resmi. Tapi, kami kan enggak tau pasti masuknya dari mana," ujarnya.
Batam memang dikenal banyak menjual barang-barang black market, karena faktor wilayah. Banyak masyarakat yang membeli barang elektronik, tanpa tahu bagaimana kuantitas dan kualitasnya.
Hadiyana menjelaskan, ponsel black market memiliki kualitas serta keandalan yang rendah, tidak mendapat garansi dan dukungan teknis, berpotensi membahayakan kesehatan serta masalah keamanan dan privasi.
"Regulasi IMEI bisa menekan peredaran perangkat ilegal. Perangkat BM menggunakan IMEI yang tidak sesuai, akan masuk ke dalam daftar hitam serta tidak mendapat akses layanan telekomunikasi," tutur Hadiyana.