Kominfo Sambangi Batam, Sosialisasi Blokir Ponsel BM
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA – Pada Oktober 2019, Kementerian Kominfo, Kemendag dan Kemenperin menandatangani peraturan IMEI, untuk mencegah masuknya ponsel black market atau ilegal ke Indonesia. Peraturan ini akan belaku pada 18 April 2020.
Dijelaskan oleh Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, M Hadiyana, dari data Alliance for Grey Market and Counterfeit Abatement (AGMA), delapan sampai 10 persen barang dalam industri TI yang dijual di dunia terindentifikasi palsu.
"Data dari Nokia pada 2011 menyebut, satu dari lima telepon seluler yang dijual di dunia adalah ilegal atau melanggar hak cipta," katanya dalam acara Sosialisasi IMEI di Batam, Kepulauan Riau, Selasa 3 Desember 2019.
Dalam masa transisi ini, pemerintah bertekat melakukan sosialisasi. Batam terpilih sebagai kota pertama yang Kominfo sambangi, karena merupakan kota pelabuhan yang jadi salah satu pintu masuk barang dari luar negeri
Peserta sosialisasi berasal dari pelaku industri telekomunikasi, seperti pemegang merek, vendor alat dan perangkat telekomunikasi, distributor operator telekomunikasi, Radio Republik Indonesia, serta Dinas Komunikasi dan Informasi dan Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan Kota Batam.
"Produk ilegal saat ini sudah menjadi perhatian khusus berbagai negara di dunia, karena jumlahnya yang terus meningkat dan sangat merugikan pemerintah, produsen, hingga pengguna," ujarnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat mempermudah dan memberi pemahaman kepada masyarakat, tentang efek negatif ponsel black market. Hadiyana juga berharap, ada partisipasi dari produsen yang bekerja sama dengan distributor mengenai sosialisasi ini.