Ponsel BM Aktif Sebelum 18 April 2020 Tidak Diblokir

Konter ponsel di ITC Roxy Mas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Novina Putri Bestari

VIVA – Aturan IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan berlaku pada 18 April 2020.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen PKTN, Ojak Simon Manurung mengatakan, selama masa transisi ini para pedagang masih bisa berdagang ponsel ilegal.

"Tapi kalau belum juga aktif (terjual) sampai 18 April 2020, nantinya tidak bisa lagi digunakan," katanya dalam acara Sosialisasi Bersama 3 Kementerian Penerapan Regulasi Tata Kelola IMEI di ITC Roxy Mas, Jaakrta, Selasa, 26 November 2019.

Ojak menyarankan pedagang untuk tidak lagi menambah stok ponsel ilegal, terlebih masa transisi tinggal beberapa bulan lagi. Untuk menghindari kerugian, pedagang bisa terlebih dahulu mendaftarkan IMEI.

"Menghindari kekhawatiran terkait regulasi ini, tiga kementerian melakukan sosialisasi. Kami harap semua tahu apa regulasi itu, bagaimana kebijakannya. Jangan sampai tidak tahu, karena ini juga ada sanksinya," ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kasi Standar Kualitas Layanan Kementerian Kominfo, Dimas Yanuarsyah, semua perangkat ilegal yang sudah digunakan dan diaktifkan sebelum 18 April 2020 tidak akan terkena imbas.

"Setelah tanggal itu tidak ada kompensasi, hanya untuk yang dari luar negeri saja yang bisa didaftarkan. Mekanismenya masih disusun," katanya.

Maksa Pakai iPhone 16 di Indonesia, Siap-siap IMEI Terblokir