Kominfo: KPI Tak Bisa Cabut Netflix sampai YouTube

Direktur Penyiaran Dirjen PPI Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Novina Putri Bestari

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika menginginkan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI hanya memiliki kewenangan merekomendasi untuk siaran streaming, bukan memberi sanksi layanan tersebut. 

Ngefans dengan Seo Hyun Jin, Jadi Salah Satu Alasan Gong Yoo Bintangi The Trunk

Pemerintah mengaku menerima sejumlah permintaan untuk revisi UU Penyiaran, yang mana salah satunya memberi rekomendasi KPI untuk menindak layanan siaran streaming seperti Netflix sampai YouTube, yang bermasalah.

Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia mengatakan penguatan revisi aturan itu dalam bentuk rekomendasi. Menurutnya, tidak mungkin KPI ikut mengawasi semua media dalam multi-platform. 

Yayasan Kesehatan Bangun Ekosistem Layanan Berkelanjutan Lewat Digitalisasi

"Akhirnya kita usulkan mereka bisa saja di luar lembaga penyiaran. Mereka mengawasi bukan berarti mereka mencabut, tapi hanya sekadar merekomendasikan bahwa program siaran tadi di Netflix atau di streaming lainnya itu melanggar aturan apa," kata dia di Kumpul Media Kementerian Kominfo, Bogor, Jawa Barat, Senin 25 November 2019. 

Dia mengatakan mekanisme rekomendasi KPI pada platform streaming akan sama seperti yang berjalan saat ini. Nantinya ada tim yang menentukan melanggar atau tidaknya sebuah program siaran streaming.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

"Dia (KPI) hanya diberikan kewenangan untuk merekomendasikan tadi, kalau ada aturan yang dilanggar dari program siarannya bisa diusulkan di-take down berwenang melalui undang-undang ITE," ujar Geryantika. 

Pada Agustus lalu, KPI merencanakan untuk bisa mengawasi konten di layanan streaming seperti Netflix dan YouTube. Ketua KPI, Agung Suprio mengatakan mereka bakal mengawasi media baru bersiaran sedangkan Kominfo berpandangan KPI cukup mengawasi teks pada platform streaming yang dimaksud.

Bank Saqu [dok. Humas Bank Saqu]

Bank Saqu Ungkap 30 Persen Nasabahnya Sudah Adopsi Fitur Tabungmatic

Bank Saqu menyatakan juga fokus pada pengembangan produk-produk inovatif yang dapat membantu nasabah membangun kebiasaan menabung.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024