Kominfo: KPI Tak Bisa Cabut Netflix sampai YouTube
- VIVA.co.id/Novina Putri Bestari
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika menginginkan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI hanya memiliki kewenangan merekomendasi untuk siaran streaming, bukan memberi sanksi layanan tersebut.
Pemerintah mengaku menerima sejumlah permintaan untuk revisi UU Penyiaran, yang mana salah satunya memberi rekomendasi KPI untuk menindak layanan siaran streaming seperti Netflix sampai YouTube, yang bermasalah.
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia mengatakan penguatan revisi aturan itu dalam bentuk rekomendasi. Menurutnya, tidak mungkin KPI ikut mengawasi semua media dalam multi-platform.
"Akhirnya kita usulkan mereka bisa saja di luar lembaga penyiaran. Mereka mengawasi bukan berarti mereka mencabut, tapi hanya sekadar merekomendasikan bahwa program siaran tadi di Netflix atau di streaming lainnya itu melanggar aturan apa," kata dia di Kumpul Media Kementerian Kominfo, Bogor, Jawa Barat, Senin 25 November 2019.
Dia mengatakan mekanisme rekomendasi KPI pada platform streaming akan sama seperti yang berjalan saat ini. Nantinya ada tim yang menentukan melanggar atau tidaknya sebuah program siaran streaming.
"Dia (KPI) hanya diberikan kewenangan untuk merekomendasikan tadi, kalau ada aturan yang dilanggar dari program siarannya bisa diusulkan di-take down berwenang melalui undang-undang ITE," ujar Geryantika.
Pada Agustus lalu, KPI merencanakan untuk bisa mengawasi konten di layanan streaming seperti Netflix dan YouTube. Ketua KPI, Agung Suprio mengatakan mereka bakal mengawasi media baru bersiaran sedangkan Kominfo berpandangan KPI cukup mengawasi teks pada platform streaming yang dimaksud.