Abu Janda Protes Menteri Syed Saddiq soal Bola, Jawabannya Bikin Emosi

Menteri Olahraga Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman
Sumber :
  • IG Syed

VIVA – Buntut pertandingan kualifikasi Piala Dunia antara tuan rumah Malaysia melawan Indonesia, warganet Indonesia makin emosi. Bukan soal hasil negatif yang diraih Timnas Indonesia yang kalah 2-0, tapi soal kelakuan suporter Malaysia terhadap suporter Indonesia. 

Temui Menpora RI, Eks Menpora Malaysia Beri Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Nah, belakangan ini beredar video suporter Indonesia disiksa, ditendangi, diseret hingga berdarah oleh suporter Malaysia. Makin ironis, aksi kekerasan ini direkam video plus hinaan pada caption pada video. Karuan saja, warganet Indonesia geram, naik pitam. Salah satunya yang geram yakni pegiat media sosial Permadi Aktivis atau Abu Janda

Abu Janda memosting aksi kekerasan pada suporter Indonesia dan memprotes keras kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq

Yahya Waloni Ditangkap, Abu Janda: Bravo Polri

Dalam postingan tersebut, Abu Janda menuntut pemerintah Malaysia untuk meminta maaf atas insiden biadab ini. Mendapat mention dari akun Abu Janda, menteri milenial Malaysia itu meminta untuk melaporkan insiden tersebut kepada kepolisian Malaysia. Saddiq mengaku sudah meminta kepolisian untuk menyelidiki aksi tersebut.

"Kami akan memastikan bahwa investigasi berjalan transparan dan sebagaimana mestinya. Keadilan adalah untuk semua  tidak kira dari Malaysia atau Indonesia," balas Saddiq kepada Abu Janda dikutip Jumat 22 November 2019.

Abu Janda Viral hingga Gus Nur Gak Mau Jadi Cebong

Namun bukannya mereda, respons Saddiq itu malah bikin warganet Indonesia kian emosi. Sebabnya, Saddiq tak keluar sedikit pun permintaan maaf atas penyiksaan yang dialami suporter Indonesia tersebut. 

Eks Menpora Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman

Terlibat Kasus Korupsi, Eks Menpora Malaysia Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara

Anggota parlemen Malaysia, sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Muar Syed Saddiq Syed Abdul Rahman dijatuhi hukuman total tujuh tahun penjara dalam tiga kasus pi

img_title
VIVA.co.id
10 November 2023