DPR Tunggu Bola RUU Data Pribadi
VIVA – Komisi I DPR mengungkapkan hingga saat ini belum menerima draf RUU Perlindungan Data Pribadi dari pemerintah. Padahal, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menjelaskan, rancangan aturan tersebut sudah diajukan sebagai Prolegnas prioritas 2020. Â
"Dari DPR itu ada satu yaitu RUU Keamanan Siber, kemudian pemerintah ada satu prioritas yaitu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," kata Meutya usai diskusi Digitalisasi dan Tantangan Perlindungan Privasi Data, Jakarta, Kamis 21 November 2019.
Meutya sangsi aturan Perlindungan Data Pribadi itu bisa disahkan tahun depan. Menurutnya, hal itu sulit, karena selain menunggu draf RUU dari pemerintah, prosesnya harus mendengarkan banyak pihak dulu untuk bisa mengesahkan undang-undang tersebut.Â
Meutya mengatakan, DPR saat ini sifatnya menunggu draf tersebut. Menurutnya, pembahasan alot akan terjadi pada sisi pemerintah dibandingkan saat dibahas di parlemen. Dia berpandangan, pembahasan RUU PDP itu akan berbeda dengan pembahasan undang-undang lain, seperti di UU Penyiaran.Â
"Kalau DPR saya rasa tidak terlalu akan rumit seperti undang-undang lain seperti Penyiaran. Tapi yang ini akan takes time sepertinya di pemerintah. Jadi kami sifatnya menunggu saja," kata dia.Â
Walaupun ada perbedaan pendapat di pemerintah soal RUU PDP, Meutya mengatakan pemerintah harus sudah satu suara saat draf ada di meja parlemen. Politikus Golkar ini menyatakan Komisi I enggan mencampuri perbedaan pandangan yang ada di pemerintah. Namun demikian, mantan jurnalis itu mengharapkan pemerintah bisa segera menyelesaikan masalah perbedaan pendapat yang ada.Â
"Kita tentu mengharapkan pemerintah segera duduk bersama, menemukan solusi dari apapun itu permasalahannya yang membuat uu ini belum dapat dikirimkan ke DPR," ujar Meutya.Â