Meregulasi Skuter Listrik, Contohlah Perancis

Ilustrasi pengguna skuter listrik di jalanan Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Insiden skuter listrik menjadi perhatian masyarakat Ibu Kota Jakarta. Dua pengendara meninggal dunia akibat ditabrak mobil dari belakang di kawasan Senayan, Jakarta pada Minggu 10 November 2019. 

Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Terindikasi Konsumsi Obat Terlarang saat Berkendara

Lainnya, pengendara skuter listrik merusak sejumlah fasilitas di Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan Stasiun Gambir, Jakarta. Lantai di jembatan penyeberangan kawasan Jalan Jenderal Sudirman rusak akibat skuter listrik. 

Merespons insiden tersebut, akademisi program studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menuturkan, perlu segera dilahirkan regulasi penggunaan skuter listrik. 

Aksi Ugal-ugalan Supir Truk di Tangerang, Tabrak 3 Pengendara

"Regulasi dapat memuat wilayah operasional, batasan jumlah penumpang, batasan usia, batasan kecepatan yang diizinkan, perlengkapan atau atribut keselamatan yang harus dikenakan," ujar Djoko kepada VIVA.co.id dalam keterangan tertulisnya, Senin 18 November 2019. 

Dia mengatakan pembatasan operasional skuter listrik bertujuan agar keselamatan terjaga dan penyedia skuter dapat mudah memantau pengendaranya. 

Wamenhub Soroti Operator Angkutan Umum, Singgung soal Kompetensi Sopir

Untuk wilayah operasional skuter listrik, Djoko berpandangan bisa di area pedestrian dengan lebar tertentu. Karena tidak semua pedestrian bisa dilewati skuter listrik, terutama yang lebarnya kurang dari tiga meter. 

"Dilarang digunakan di jalan umum, kecuali jalan di kawasan perumahan dan permukiman. Otoped (skuter) listrik bukan kendaraan bermotor, seperti halnya sepeda motor atau mobil," kata dia.

Apabila dibolehkan lewat jalur sepeda atau jalur lain yang steril dari kendaraan bermotor. 

"Tentunya, jalur sepeda yang terjamin keselamatan dan keamanan untuk dilewati. Jalur sepeda yang benar-benar terpisah secara fisik," jelas pria yang merupakan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia itu.

Soal kecepatan skuter listrik, Djoko berpandangan tidak boleh misalnya lebih dari 15 km per jam.

Perlu diingat juga, ujar Djoko beban maksimal yang mampu diangkut skuter listrik adalah 100 kilogram, sehingga satu skuter listrik hanya boleh ditumpangi oleh satu orang. 

Pengguna skuter listrik juga harus memperhatikan kondisi permukaan jalan yang dilalui. Apabila ada genangan air, permukaan jalan bergelombang dan kondisi jalan curam, seharusnya skuter listrik dituntun.

Skuter listrik di Perancis

Djoko menuturkan, barangkali Indonesia perlu bercermin dari regulasi skuter listrik di Perancis. Di sana sudah tegas diatur lho

Perancis melarang pengendara skuter listrik di bawah usia 12 tahun, tidak boleh naik di trotoar, kecuali di area yang sudah ditentukan; kecepatan skuter listrik dibatasi; setiap skuter listrik hanya boleh satu pengendara; tidak boleh sambil bermain ponsel; pengguna tidak boleh melawan arus dan harus menggunakan jalur yang disediakan; tidak boleh pakai telepon genggam (handphone);

Malahan mulai Juli 2020, kecepatan tertinggi skuter listrik hanya 25 kilometer per jam; pengguna yang berkendara di jalan yang lebih cepat harus menggunakan helm dan pakaian dengan visibilitas tinggi; skuter listrik akan dilarang sepenuhnya di jalan negara; pelanggar yang melanggar batas kecepatan akan dihukum denda mulai 135 Euro hingga 1.500 Euro atau sekitar Rp2,09 juta sampai Rp23 juta. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya