ASN Tak Boleh Sembarangan di Medsos, Kominfo Ingatkan Sumpah

Ilustrasi media sosial.
Sumber :
  • Pexels

VIVA – Pemerintah meluncurkan platform aduanasn.id sebagai tempat mengadukan para Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diduga melanggar aturan. Portal tersebut hasil kerja sama 11 kementerian dan lembaga termasuk Kementerian Komunikasi dan Kominfo.

Calvin Verdonk Buka Suara, Si Kalem Timnas Indonesia Itu Tak Mau Manfaatkan Media Sosial untuk Cari Uang

Ada 11 poin yang tidak boleh mereka lakukan. Salah satunya adalah tanggapan atau dukungan atas konten ujaran kebencian dan konten miring sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.

Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani mengatakan, hal itu agar ASN tidak mendapat label radikal dan kemudian diadukan di aduanasn.id.

Tuai Sorotan Usai Unggah Video dengan Fadil Jaidi, Fuji: Kangen Kamu Banget

"PNS kan sudah disumpah untuk selalu setia kepada negara dan menjunjung tinggi ideologi Pancasila. Di negara mana pun, semua PNS tunduk dengan ideologi negara," katanya di Jakarta, Rabu, 13 November 2019.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa mereka sudah disumpah untuk setia kepada negara, Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sumpah mereka harus dijunjung tinggi karena terkait pemerintahan.

Taspen Catat Sudah Salurkan Pembayaran Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta Kuartal III-2024

"Boleh tidak kamu sumpah, terus kamu mengkhianati sumpah? Ya jangan sumpah, jangan jadi ASN. Udah sumpah loh kita," tegasnya.

Taspen Salurkan Dana Tabungan Hari Tua ke 147 Ribu Pensiunan ASN

ASN Harus Tahu, Intip Hak dan Kewajiban Peserta Peserta Tabungan Hari Tua Taspen

Taspen telah mencairkan pembayaran Tabungan Hari Tua (THT) kepada 147.586 pensiunan ASN hingga kuartal-III tahun 2024. Segini besaran dana pensiunan dari negara untuk ASN

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024