ASN Tak Boleh Sembarangan di Medsos, Kominfo Ingatkan Sumpah

Ilustrasi media sosial.
Sumber :
  • Pexels

VIVA – Pemerintah meluncurkan platform aduanasn.id sebagai tempat mengadukan para Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diduga melanggar aturan. Portal tersebut hasil kerja sama 11 kementerian dan lembaga termasuk Kementerian Komunikasi dan Kominfo.

Prabowo Umumkan THR Lengkap Gapok dan Tukin 100 Persen Cair 17 Maret, ASN Full Senyum

Ada 11 poin yang tidak boleh mereka lakukan. Salah satunya adalah tanggapan atau dukungan atas konten ujaran kebencian dan konten miring sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.

Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani mengatakan, hal itu agar ASN tidak mendapat label radikal dan kemudian diadukan di aduanasn.id.

Pemerintah Anggarkan Rp 49,9 Triliun untuk THR ASN, TNI/Polri, hingga Pensiunan

"PNS kan sudah disumpah untuk selalu setia kepada negara dan menjunjung tinggi ideologi Pancasila. Di negara mana pun, semua PNS tunduk dengan ideologi negara," katanya di Jakarta, Rabu, 13 November 2019.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa mereka sudah disumpah untuk setia kepada negara, Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sumpah mereka harus dijunjung tinggi karena terkait pemerintahan.

Gubernur Pramono Pastikan Ada Sanksi Bagi ASN Pemprov Jakarta yang Mudik Pakai Mobil Dinas

"Boleh tidak kamu sumpah, terus kamu mengkhianati sumpah? Ya jangan sumpah, jangan jadi ASN. Udah sumpah loh kita," tegasnya.

Presiden Prabowo Resmi Meluncurkan Mekanisme Baru Tunjangan Guru ASN Daerah

Prabowo: Banyak yang Mau jadi ASN, Tau-Tau Bekerja Tak Maksimal

Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti banyaknya keinginan masyarakat Indonesia untuk bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN).

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025