ASN Tak Boleh Sembarangan di Medsos, Kominfo Ingatkan Sumpah

Ilustrasi media sosial.
Sumber :
  • Pexels

VIVA – Pemerintah meluncurkan platform aduanasn.id sebagai tempat mengadukan para Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diduga melanggar aturan. Portal tersebut hasil kerja sama 11 kementerian dan lembaga termasuk Kementerian Komunikasi dan Kominfo.

Ada Efisiensi Anggaran, KemenPANRB Terapkan Pola Kerja Fleksibel

Ada 11 poin yang tidak boleh mereka lakukan. Salah satunya adalah tanggapan atau dukungan atas konten ujaran kebencian dan konten miring sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.

Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani mengatakan, hal itu agar ASN tidak mendapat label radikal dan kemudian diadukan di aduanasn.id.

Demi Follower, Pemuda di Mamuju Sebar Video Porno di Media Sosialnya

"PNS kan sudah disumpah untuk selalu setia kepada negara dan menjunjung tinggi ideologi Pancasila. Di negara mana pun, semua PNS tunduk dengan ideologi negara," katanya di Jakarta, Rabu, 13 November 2019.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa mereka sudah disumpah untuk setia kepada negara, Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sumpah mereka harus dijunjung tinggi karena terkait pemerintahan.

Teguh Ikuti Aturan Pemerintah Pusat soal ASN Ngantor 3 Hari Seminggu

"Boleh tidak kamu sumpah, terus kamu mengkhianati sumpah? Ya jangan sumpah, jangan jadi ASN. Udah sumpah loh kita," tegasnya.

Presiden Prabowo (Dok. Istimewa)

Prabowo: Narasi Gaji ASN Dipotong Itu Tidak Benar

Presiden Prabowo Subianto membantah isu yang menyatakan bahwa ada pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), imbas kebijakan pemangkasan anggaran di tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2025