Lelang Frekuensi 10 Tahun ke Depan harus Lebih Optimal

Perawatan Tower Telekomunikasi di Kepulauan Seribu
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan, melelang frekuensi pita lebar pada 10 tahun mendatang. Mengingat, pemanfaatan yang terjadi saat ini dilakukan dengan tidak optimal.

DJP Tegaskan Buku Bebas dari Tarif PPN, Kecuali Kategori Ini

Tercatat, hingga 2019 operator Broadband Wireless Access hanya tersisa tiga perusahaan saja, yaitu Berca, Telkom dan Indosat M2.

"Bergugurannya para operator BWA berdampak buruk, antara lain hilangnya kesempatan penciptaan lapangan kerja, gagalnya penguatan UMKM dan gagalnya ambisi penciptaan digital startup," kata Pengamat Kebijakan Pajak dan Diretur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo melalui keterangan resmi, dikutip Rabu 13 November 2019.

Pendapatan Pajak MotoGP Mandalika 2024 Tak Sampai 50 Persen dari Target Padahal Penonton Bertambah, Ada Apa?

Dia menambahkan, dengan kurangnya pemanfaatan BWA, berdampak lanhsung pada Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor telekomunikasi. Akibat 10 tahun perizinan, Kominfo hanya  memperoleh 72 persen dari target PNBP BWA, atau sekitar Rp4,1 triliun.

Yustinus mengatakan, jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan dengan pendapatan 2300 MHz yang mencapai 100 persen. Smartfren yang sudah ada sejak 2014 senilai Rp2,4 triliun, dan Telkomsel sejak 2017 sektar Rp4 triliun.

Mencapai Kebebasan Finansial Lebih Cepat dengan Prinsip FIRE (Financial Independence, Retire Early)

Kominfo harus mempertimbangkan lelang frekuensi BWA untuk periode 10 tahun ke depan, sebagai upaya peningkatan PNBP secara optimal. Menurutnya, PNBP sangat penting kontribusinya sebagai sumber pembiayaan untuk pembangunan di tengah ancaman resesi global.

"Pemerintah harus segera bergerak untuk mengambil potensi yang ada di depan mata, agar akses rakyat terhadap layanan data atau internet murah dan cepat terpenuhi, dan agar penerimaan negara bukan pajak dari sektor industri telekomunikasi tidak menguap," ungkapnya.

Ilustrasi pajak.

Harus Ada Kompensasi dari Kenaikan Pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen, yang berlaku pada 2022, menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024