Lelang Frekuensi 10 Tahun ke Depan harus Lebih Optimal

Perawatan Tower Telekomunikasi di Kepulauan Seribu
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan, melelang frekuensi pita lebar pada 10 tahun mendatang. Mengingat, pemanfaatan yang terjadi saat ini dilakukan dengan tidak optimal.

96 Juta Kendaraan Gak Bayar Pajak Bakal Disatroni Polisi ke Rumah

Tercatat, hingga 2019 operator Broadband Wireless Access hanya tersisa tiga perusahaan saja, yaitu Berca, Telkom dan Indosat M2.

"Bergugurannya para operator BWA berdampak buruk, antara lain hilangnya kesempatan penciptaan lapangan kerja, gagalnya penguatan UMKM dan gagalnya ambisi penciptaan digital startup," kata Pengamat Kebijakan Pajak dan Diretur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo melalui keterangan resmi, dikutip Rabu 13 November 2019.

Membangun Tol Langit dari Sabang sampai Merauke

Dia menambahkan, dengan kurangnya pemanfaatan BWA, berdampak lanhsung pada Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor telekomunikasi. Akibat 10 tahun perizinan, Kominfo hanya  memperoleh 72 persen dari target PNBP BWA, atau sekitar Rp4,1 triliun.

Yustinus mengatakan, jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan dengan pendapatan 2300 MHz yang mencapai 100 persen. Smartfren yang sudah ada sejak 2014 senilai Rp2,4 triliun, dan Telkomsel sejak 2017 sektar Rp4 triliun.

Istana Sebut Prabowo Tak Bahas Pilkada di Arahan Khusus ke Kepala Daerah

Kominfo harus mempertimbangkan lelang frekuensi BWA untuk periode 10 tahun ke depan, sebagai upaya peningkatan PNBP secara optimal. Menurutnya, PNBP sangat penting kontribusinya sebagai sumber pembiayaan untuk pembangunan di tengah ancaman resesi global.

"Pemerintah harus segera bergerak untuk mengambil potensi yang ada di depan mata, agar akses rakyat terhadap layanan data atau internet murah dan cepat terpenuhi, dan agar penerimaan negara bukan pajak dari sektor industri telekomunikasi tidak menguap," ungkapnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat keluarga terpidana Rafael Alun Trisambodo di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut lantaran.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024