Belum Ada Detail soal Pendaftaran Platform di PP 71/2019
- viva/Novina Putri Bestari
VIVA – Menteri Kominfo, Johnny Plate mengatakan, belum ada pembicaraan detail soal platform OTT atau over the top yang harus mendaftar, dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019. Kementerian ini akan terus melakukan sosialisasi, soal aturan tersebut.
"Belum ada pembicaraan detail tentang itu. Kami juga akan melakukan sosialisasi terkait PP 71, sampai semuanya tahu persis soal itu," kata Johnny di kantor Kominfo, Kamis 7 November 2019.
PP 71 tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, mengatur soal pendaftaran sistem elektronik di pasal 6. Dalam aturan itu, di ayat pertama dinyatakan, penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran.
Pasal 6 ayat dua mengatakan juga, jika kewajiban mendaftar dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan. Sedangkan untuk ketentuan lanjutannya, akan diatur dalam Peraturan Menteri.
Lebih lanjut Johnny mengatakan, aturan itu jangan dilihat dari sisi negatifnya. Sebab, menurutnya PP 71 tahun 2019 memiliki tujuan baik.
"Dilihat juga tujuan baiknya, untuk mengatur data kita menjadi lebih baik. Itu tujuannya, dengan keadaan kita sekarang ini," ujar dia.
Selain itu, PP 71 tahun 2019 juga mengatur denda pada OTT jika melanggar aturan. Denda yang disebutkan berkisar Rp100-500 juta per konten negatif yang tayang di platform.
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari mengatakan, pihaknya siap patuh dengan aturan itu dan mendukung kebijakan pemerintah.
"Kami memiliki standar komunitas, mengenai tipe konten apa saja yang tidak boleh dan boleh ada di layanan kami," ujar Ruben.