Belum Ada Detail soal Pendaftaran Platform di PP 71/2019

Menteri Komuniasi dan Informatika Johnny G Plate
Sumber :
  • viva/Novina Putri Bestari

VIVA – Menteri Kominfo, Johnny Plate mengatakan, belum ada pembicaraan detail soal platform OTT atau over the top yang harus mendaftar, dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019. Kementerian ini akan terus melakukan sosialisasi, soal aturan tersebut.

Budi Arie Sebut Kominfo Kasih 5 Buku Kenang-kenangan ke Jokowi

"Belum ada pembicaraan detail tentang itu. Kami juga akan melakukan sosialisasi terkait PP 71, sampai semuanya tahu persis soal itu," kata Johnny di kantor Kominfo, Kamis 7 November 2019.

PP 71 tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, mengatur soal pendaftaran sistem elektronik di pasal 6. Dalam aturan itu, di ayat pertama dinyatakan, penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran.

Budi Arie Hajar Akun Sosmed Katak Bhizer yang Promosikan Judi Online

Pasal 6 ayat dua mengatakan juga, jika kewajiban mendaftar dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan. Sedangkan untuk ketentuan lanjutannya, akan diatur dalam Peraturan Menteri.

Lebih lanjut Johnny mengatakan, aturan itu jangan dilihat dari sisi negatifnya. Sebab, menurutnya PP 71 tahun 2019 memiliki tujuan baik.

Peran Penting Juru Bahasa Isyarat di Peparnas 2024, Ini Tugas dan Tantangannya

"Dilihat juga tujuan baiknya, untuk mengatur data kita menjadi lebih baik. Itu tujuannya, dengan keadaan kita sekarang ini," ujar dia.

Selain itu, PP 71 tahun 2019 juga mengatur denda pada OTT jika melanggar aturan. Denda yang disebutkan berkisar Rp100-500 juta per konten negatif yang tayang di platform.

Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari mengatakan, pihaknya siap patuh dengan aturan itu dan mendukung kebijakan pemerintah.

"Kami memiliki standar komunitas, mengenai tipe konten apa saja yang tidak boleh dan boleh ada di layanan kami," ujar Ruben.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

Meutya Hafid: Kominfo Berubah Nama Jadi Komdigi

Meutya Hafid mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital atau disingkat Komdigi.

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2024