Mantan Karyawan Twitter Didakwa Jadi Mata-mata
- Instagram/@abdd.eyez
VIVA – Hidup di era digital memang berisiko membuat aktivitas di media sosial diintip oleh pihak yang tak bertanggungjawab. Hal ini terbukti dengan diamankannya mantan karyawan perusahaan digital Twitter. Mereka dituduh memata-matai akun pengguna, atas nama pemerintah Arab Saudi.
Dikutip dari laman The Verge, Kamis, 7 November 2019, Pengadilan baru saja mengumumkan dakwaannya, usai menangkap salah seorang dari mereka. Mantan karyawan yang sudah diamankan itu bernama Ahmad Abouammo. Dia didakwa usai memata-matai tiga akun Twitter untuk pemerintah.
Sementara, salah seorang lainnya, didakwa karena telah mengakses data 6.000 lebih akun, termasuk Jamal Khashoggi, jurnalis dan kritikus pemerintah yang telah terbunuh. Ada juga, pihak yang menurut jaksa bertindak sebagai perantara antara karyawan dengan pemerintah. Mereka juga didakwa dan sampai saat ini masih buron.
Ketiga terdakwa disebut berkaitan dengan badan amal yang dijalankan oleh Putra Mahkota, Mohammed bin Salman. Dia dianggap oleh pemerintah Amerika Serikat, terkait dengan pembunuhan Khashoggi dan yang bertugas membereskan pembangkang di Arab.
Baca juga: Masyarakat diminta gunakan fasilitas smart city dengan cerdas
Jaksa mengatakan, mantan karyawan Twitter mencari data kritikus yang terkemuka, yang berasal dari kalangan pemerintah. Jelas saja tuduhan ini menjadi pelanggaran keamanan terbesar, bagi perusahaan yang berbasis di negeri Paman Sam itu.
Dalam sebuah keterangan, juru bicara Twitter mengatakan, tidak semua karyawan bisa mengakses informasi sensitif. Hanya orang-orang tertentu dan yang sudah terlatih, yang bisa melakukan kegiatan ilegal tersebut.
"Kami memahami risiko yang dihadapi oleh banyak orang yang menggunakan Twitter untuk berbagi perspektif mereka dengan dunia dan membuat kami harus bertanggung jawab," katanya.
Perusahaan mengklaim memiliki alat untuk melindungi privasi pengguna. Twitter berkomitmen melindungi pengguna yang menggunakan layanannya untuk berbagi masalah kesetaraan, kebebasan dan Hak Asasi Manusia (HAM).