Hore! RUU Data Pribadi Siap Masuk Parlemen
- VIVA.co.id/Novina Putri Bestari
VIVA – Pemerintah berusaha mengirimkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau PDP ke parlemen pada Desember 2019. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengatakan institusinya akan berusaha agar hal tersebut bisa terlaksana.
"Kita usaha, at very best saya yakin itu bisa sudah siap kok," kata Johnny usai Rapat Kerja bersama Komisi I di DPR, Jakarta, Selasa 5 November 2019.
Penyerahan RUU PDP ke parlemen sempat tertunda sebelumnya, karena kementerian terkait mengembalikan draf ke Kominfo pada 14 Oktober 2019. Terdapat tujuh poin yang diberikan catatan dan masukan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung.
Menyoal adanya masalah itu, Johnny mengatakan pemerintah hanya akan menjalankan amanat dari Presiden. Johnny ingin aturan perlindungan data itu bisa diselesaikan pada 2020. Dia mendapatkan sinyal Komisi I, mitra kerja Kominfo di DPR, juga memiliki keinginan yang sama.
"Undang-undang itu penting dan kita punya semangat untuk menyelesaikan di tahun 2020," ujar dia.
Dia mengajak partisipasi masyarakat Indonesia dari awal RUU PDP ini. Menurutnya ini bisa membuat potensi agar aturan tersebut bisa diselesaikan tahun depan.
"Semangat kan kita lihat tadi. DPR kali ini mempunyai semangat yang sama sejalan dengan pemerintah. Dan itu tentu akan bisa kita speeding up prosesnya," kata Johnny.