Rp82 Miliar Buat Beli Aibon, Bisa Ngelem Monas 95 Kali

Pengunjung bersantai di taman Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI kembali menjadi sorotan publik. Jika beberapa waktu lalu mereka menganggarkan dana untuk influencer sebesar Rp5 miliar, kini muncul dana pengadaan alat tulis kantor atau ATK. Nilainya sangat fantastis, mencapai Rp82 miliar.

Klaim Saldo DANA Gratis Rp240 Ribu Hari Ini Selasa 24 Desember 2024, Buruan Cek di Sini!

Anggota DPRD Provinsi Jakarta dari Fraksi PSI, William Aditya Sarana mempertanyakan dana sebanyak itu, yang dialokasikan oleh Dinas Pendidikan DKI untuk membeli perekat atau lem.

“Ditemukan anggaran aneh pembelian lem aibon 82 miliar lebih oleh Dinas Pendidikan,” kata William lewat akun Twitter-nya, dikutip Rabu 30 Oktober 2019.

5 Langkah Klaim Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu Hari Ini 23 Desember 2024, Cek di Sini!

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyalahkan sistem penyusunan penganggaran secara elektronik atau e-budgeting yang diterapkan oleh gubernur DKI Jakarta sebelumnya. Menurut dia, ajuan janggal seperti pengadaan lem aibon dalam RAPBD karena e-budgeting yang tidak sempurna.

"Ini ada problem sistem, yaitu sistem digital (e-budgeting), tapi tidak smart," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta.

Pertumbuhan Ekonomi hingga Inflasi Dipastikan Terjaga PPN Jadi 12 Persen, Sistem Perpajakan Makin Kuat

Terkait hal itu, seorang pengguna Twitter dengan akun @handokotjung, mencoba menghitung seberapa banyak lem aibon yang bisa didapat dengan uang sebanyak itu.

Tak hanya sekadar menghitung, ia juga mengkalkulasi berapa luas area yang bisa diolesi oleh perekat yang kontroversial itu.

“Barusan saya iseng-iseng menghitung lem Aibon yang dibeli menggunakan uang 82 Miliar bisa dipake buat apa, ternyata hasilnya bisa dipake buat ngelem Monas 95 kali,” tulisnya dalam akun Twitter.

Ia mendapatkan hasil, dengan harga termahal Aibon Rp20 ribu, maka dengan dana APBD yang diusulkan, didapat sekitar 4,1 juta kaleng.

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024