Jelang Blokir Ponsel Ilegal, Ini Harapan Smartfren
- VIVA.co.id/Novina Putri Bestari
VIVA – Peraturan International Mobile Equipment Identity atau IMEI telah disahkan oleh tiga kementerian dan akan berlaku pada April 2020. Peraturan yang memerangi ponsel ilegal ini eksekusinya akan melibatkan operator telekomunikasi untuk identifikasi ponsel black market.
Deputy CEO Smartfren, Djoko Tata Ibrahim berharap, aturan ini tidak merugikan masyarakat dan operator. Sebab, kata dia, ponsel ilegal tidak akan bisa digunakan saat aturan ini berlaku.
"Kalau begitu aja, ponsel yang sudah ada mau dikemanakan. Musti ada pemutihan, itu yang kita harapkan," katanya di bilangan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu 30 Oktober 2019.
Meski begitu, Smartfren mendukung aturan ini karena ranahnya sudah menyangkut impor, bea cukai, merek distribusi dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Perusahaan operator juga dilibatkan untuk penyediaan Equipment Identity Register (EIR). Namun Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menolak, karena peraturan ini tidak menguntungkan mereka.
Djoko belum bisa berkomentar lebih jauh karena belum tahu jumlah investasinya. Operator punya solusi lainnya, asal bisa terhubung dengan data milik pemerintah.
"Peraturan IMEI lebih kepada pendapatan pemerintah dalam hal impor ponsel. Kalau untuk operator itu membantu supaya bisa melakukan promosi dengan satu IMEI yang tetap," ujarnya.