Transisi Aturan IMEI, Pedagang Habiskan Stok Ponsel Black Market
- VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah
VIVA – Peraturan International Mobile Equipment Identity atau IMEI telah diteken Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat 18 Oktober 2019.
Menkominfo Rudiantara mengatakan, peraturan ini akan berlaku mulai April 2020. Ada masa transisi selama enam bulan untuk sosialisasi aturan yang menjerat ponsel black market.
"Tidak ada perubahan di sisi pelanggan, setelah enam bulan baru ada. Masyarakat tenang aja, tidak harus melakukan apa-apa," ujarnya di Gedung Kementerian Perindustrian.
Enggartiasto mengatakan, pemerintah memberi waktu enam bulan untuk pedagang menghabiskan sisa stok ponsel black market.
"Kami cek di ITC Roxy Mas, rata-rata perputaran stok itu tiga bulan. Jadi pedagang masih ada dua siklus, asal jangan ketahuan aman," candanya.
Pemerintah mengingatkan, meski ada masa transisi selama satu semester, bukan berarti pedagang malah jor-joran menyelundupkan ponsel black market.
"Sekali lagi kami sampaikan, sistem ini tidak akan mengganggu individual atau pedagang, karena mereka masih memiliki waktu. Ke depan kita harap tidak ada lagi ruang untuk ponsel BM," kata Enggar.