Aturan IMEI Diteken, Bye-bye Ponsel Black Market
- VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah
VIVA – Beberapa hari menjelang berakhirnya Kabinet Kerja jilid I, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian resmi menandatangani peraturan International Mobile Equipment Identity atau IMEI. Setelah aturan IMEI itu diteken tiga menteri tersebut tak langsung berlaku, bakal ada masa transisi. Dengan penekenan IMEI itu, bye-bye ponsel black market.
"Ada waktu enam bulan, masa transisi. Tidak langsung berlaku," kata Menkominfo Rudiantara di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat 18 Oktober 2019.
Setelah April 2020, ponsel black market yang berkeliaran di Indonesia akan di-black list. Artinya ponsel ilegal tidak lagi bisa digunakan sebelum didaftarkan di situs Kemendag.
"Dari analisis teman-teman Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), kita mengalami kerugian Rp2 triliun per tahun, artinya per hari kita kehilangan Rp5,5 miliar. Mudah-mudahan ini jadi refleksi di APBN kita," ujarnya.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan, Indonesia terlambat dalam menghadirkan regulasi IMEI. Padahal beberapa negara lain sudah lebih dahulu memberlakukan.
"Kami harap semua lakukan perdagangan dengan baik. Tidak ada satu pun peraturan yang kami buat untuk merugikan pengusaha," katanya dalam kesempatan yang sama.
Dalam waktu enam bulan, seluruh pelanggan akan terjamin karena bisa terhindar dari kerugian ponsel black market. Begitu pula dengan negara, dengan hadirnya aturan IMEI ini bisa mengurangi kerugian.