Istimewakan Pengemudi TPI, Grab Terancam Didenda Rp25 Miliar

Grab di Singapura.
Sumber :
  • businesstimes.com.sg

VIVA – Sekelompok pengemudi independen tergabung dalam Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumatera Utara, menuding Grab Indonesia berlaku diskriminatif.

Grab Ungkap 99 Persen Mitra Driver Tetap Layani Penumpang Meski Ada Demo

Kelompok pengemudi itu menduga Grab memberi perlakuan khusus dan eksklusif kepada mitra pengemudi yang berada pada PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Diduga TPI adalah anak perusahaan Grab. Grab lebih memprioritaskan order kepada mitra pengemudi yang tergabung dalam TPI. 

Menurut material yang didapatkan mitra pengemudi yang hadir dalam orientasi program di kantor TPI pada 2017, seperti yang didapatkan KrAsia dan diwartakan Tech in Asia, Grab secara aktif mempromosikan mitra pengemudi TPI. 

Grab Indonesia Bagi-bagi Rp16 Miliar

Mitra pengemudi yang menghadiri orientasi itu mendapatkan beberapa dokumen, misalnya formulir pendaftaran yang mengatakan pengemudi akan mendapatkan skema Gold Captain. Dalam skema ini, pengemudi akan mendapatkan alokasi order 3 kali lebih tinggi dibandingkan pengemudi non TPI. 

Namun pengemudi yang mendapatkan perlakuan khusus ini harus memenuhi syarat yang ketat. Di antaranya rating dari konsumen minimal 4,5 sampai wajib nge-bid minimal 50 sampai 60 jam per pekan, dan penolakan setidaknya 5 kali dalam sehari. 

Kolaborasi Pertama Head & Shoulders dan Grab Indonesia Lewat Kampanye "Kalem Pake Helm"

KPPU pun siap akan mengenakan sanksi kepada pesaing Gojek tersebut, apabila terbukti.

"Jika Grab terbukti bersalah, dewan komisi akan menjatuhkan denda maksimal Rp25 miliar," kata komisioner KPPU, Guntur Saragih kepada KrAsia

Sidang perdana di KPPU telah berlangsung 24 September 2019. Dalam sidang perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) diduga melanggar Pasal 14, 15 ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena mengistimewakan pengemudi TPI, yang diduga anak usaha dari Grab. Dalam sidang tersebut, Terlapor I adalah Grab dan Terlapor II adalah TPI. 

Grab sudah menyampaikan tanggapan setelah sidang perdana. Dalam tanggapannya, kuasa hukum Terlapor I dan terlapor II menolak laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator penuntut.

Dengan adanya tanggapan ini, KPPU mengatakan, agenda sidang akan diputuskan kemudian, apakah akan berlanjut ke Pemeriksaan Lanjutan atau tidak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya