Menkominfo Rudiantara: Jadi Buzzer Pemerintah Dong, Sekali-kali Kompak

Menkominfo Rudiantara.
Sumber :

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku bingung dengan topik Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne soal buzzer. Sebab, menurut dia, yang namanya buzzer, influencer maupun endorse itu sama saja. Ia pun tidak melarang keberadaan mereka.

Mengenal IMEI dan Peran Pentingnya dalam Mengatur Pasar Gadget Indonesia

"Yang kami larang adalah kalau mereka menyebar konten yang dilarang UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Jadi yang saya lihat kontennya," kata Menkominfo Rudiantara, dalam ILC tvOne, Selasa, 8 Oktober 2019.

Ia justru mengingatkan bahwa saat ini media sosial cenderung menjadi yang dinamakan dark social media, istilah untuk menggambarkan penggunaan media sosial secara serampangan, yang mulai menghantui pengguna aktif media sosial lantaran penetrasi internet yang tinggi membuat intensitas pada media sosial kian masif.

Intip Contoh Soal Psikotes SKB CPNS 2024, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Rudiantara mengaku telah mengambil beberapa langkah konkret sebagai upaya untuk mencegah terjadinya dark social media di Indonesia. Salah satunya menyurati secara langsung pemilik platform media sosial, seperti Facebook.

"Jadi, saya minta ke Facebook agar pembukaan tiap akun referensinya di Indonesia harus menggunakan nomor ponsel, bukan email. Karena, ponsel prabayar di Indonesia sudah mulai registrasi. Salah satu tujuannya untuk menghindari pengguna media sosial anonim alias tanpa identitas," tegas dia.

5 Tips Aman Menjaga Stopkontak agar Terhindar dari Korsleting Listrik, Terapkan Sekarang!

Menkominfo Rudiantara juga meminta kepada seluruh pihak terkait untuk menjadi buzzer pemerintah. "Mengapa kita enggak bahas sama-sama soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla), lalu Papua. Kita mau berkompetisi di luar tapi, kok, di dalam gontok-gontokan. Sekali-kali kompak dong," ungkapnya.

ilustrasi pajak

Mulai 2025, PPN Naik 12 Persen: Ini Barang dan Jasa yang Naik dan Dikecualikan

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Berikut daftar barang dan jasa yang akan terdampak oleh kenaikan tarif

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024