Putus Akses Internet, Pemerintah sudah Punya Prosedurnya?
- U-Report
VIVA – Pemerintah memiliki cara yang berbeda, dalam menangani berbagai kasus yang ada di Indonesia. Misalnya, dalam kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat, kemudian disusul Wamena, pemerintah melakukan pembatasan sampai pemutusan akses internet.
Tapi mereka tidak melakukan itu, saat terjadi aksi massa yang berujung ricuh di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Padahal, demo yang dilakukan mahasiswa dan pelajar berlangsung selama beberapa hari.
Plt Direktur Eksekutif ICT Watch Indonesia, Widuri juga mempertanyakan hal tersebut, mengapa pemerintah membedakan peristiwa di Papua dan Jakarta. Sikap ini tentu menjadi pertanyaan bagi semua kalangan.
"Justru masyarakat akan bertanya-tanya, ada apa di Papua, kenapa Papua perlakuannya beda. Kan daripada menjadi asumsi, lebih baik mereka buat suatu SOP atau panduan," katanya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Tidak hanya ICT Watch, menurut Widuri, pegiat literasi digital berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki prosedur standar dalam melakukan pembatasan maupun pemadaman internet, tidak asal melakukan pemutusan.
"Kalau sudah punya, jadi jelas. Misalnya, kerusuhannya sudah tingkat sekian, hoaksnya sudah berapa, pengaruhnya sebesar apa. Masyarakat awam kalau enggak dijelasin, mana tahu," ujarnya.
Pembatasan yang dilakukan pemerintah saat itu memang sedikit bisa meminimalisir hoaks, namun sikap tersebut merampas hak-hak orang yang seharusnya bisa mendapat informasi, padahal hak tersebut sudah ada dalam regulasi.