Blokir IMEI Harusnya untuk Ponsel Curian, Jangan Konsumen yang Dihukum

Ilustrasi IMEI ponsel.
Sumber :
  • Instagram/@mobileranker

VIVA – Aturan blokir IMEI yang saat ini sedang menunggu untuk disahkan, ternyata sanksinya ditujukan kepada konsumen. Hal ini dianggap sangat salah kaprah karena dalam sejarah belum pernah ada aturan yang membuat konsumen sampai dihukum.

Jangan Coba-coba Beli Smartphone di Sini kalau Tidak Mau Rugi

Hal ini diungkap oleh Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Heru Sutadi, di Jakarta, kemarin. Menurutnya, jika pemerintah melalui Kominfo tetap bersikukuh untuk mengesahkan aturan tersebut, itu artinya Kominfo melakukan penyalahgunaan kekuasaannya.

“Sistem blokir harusnya untuk penjual, bukan saat ponsel sudah di tangan pembeli. Kalau aturan itu tetap disahkan, ada potensi abuse of power dan pemerintah sangat mungkin untuk digugat ke pengadilan,” ujar Heru.

Jangan Cuek, Pengguna iPhone di Indonesia Wajib Tahu Ini

Dikatakan heru, kewenangan Kominfo yang tertuang dalam UU telekomunikasi hanya sampai pada menerbitkan sertifikasi perangkat telekomunikasi. Sehingga seluruh perangkat telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah. 

“Kewenangan Kominfo tidak sampai ke tata niaga HP. Apalagi melakukan blokir HP. Pencegahan HP ilegal tugas dari aparat bea cukai, Kementrian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian,” kata Heru.

Mengenal IMEI dan Peran Pentingnya dalam Mengatur Pasar Gadget Indonesia

Menurutnya, yang diuber pemerintah hanya PPn saja. Tidak ada bea masuk impor bagi HP yang diproduksi di luar negeri. Sehingga pengendalian peredaran ponsel di masyarakat bersifat preventif bukan korektif melalui pemblokiran.

Dia mengusulkan, pemerintah bisa mempertimbangkan membuat sistim whitelist dengan memasukan data IMEI dari tanda pendaftaran produk (TPP) impor dan produksi. Masyarakat yang ingin membeli HP baru dapat melakukan pengecekan dan mendaftarkan IMEI di sistim yang dibangun oleh pemerintah. 

“Jika validasi dan registrasi IMEI tersebut tidak dilakukan atau tidak sesuai dengan data TPP impor dan TPP produksi, maka HP tersebut tidak bisa dipergunakan di sistim operator Indonesia,” katanya.

Terkait dengan penyalahgunaan IMEI yang didaur ulang, Heru menyebut jika penggunaan IMEI cloning dan zombie di Indonesia bukanlah cerita yang baru. Lanjut Heru, sejak ia menjabat sebagai komisioner BRTI periode 2009-2011, sudah banyak perangkat telekomunikasi yang menggunakan IMEI cloning dan IMEI yang berasal dari perangkat telekomunikasi yang sudah rusak.

Maraknya penggunaan International Mobile Equipment Identity  (IMEI) cloning dan IMEI yang berasal dari perangkat telekomunikasi yang sudah rusak (zombie) dipastikan akan menghambat jalannya RPM Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Selular pada Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya