Petisi Bebaskan Dandhy Laksono Banjir Dukungan

Petisi daring Change.org Bebaskan Dandhy Laksono
Sumber :
  • Tangkapan layar Change.org

VIVA – Jurnalis dan pembuat film dokumenter 'Sexy Killers', Dandhy Laksono ditangkap polisi pada Kamis malam 26 September 2019. Ia dibebaskan dini hari namun masih menyandang status tersangka.

Bawaslu Cermati Kritik dalam Film Dokumenter Dirty Vote pada Menit ke-57

Tak lama kemudian lahir petisi 'Hargai Kebebasan Berpendapat: Bebaskan Dandhy Laksono' yang dibuat oleh Sekertaris Jenderal Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Revolusi Riza. Petisi Dandhy mendapat banjir dukungan dari warganet.

Petisi itu ditargetkan 7.500 tanda tangan dan pada pukul 08:04 sudah mendapat 7.111 tanda tangan saat berita dibuat. Petisi ini dimulai enam jam yang lalu, tepatnya pada Jumat, 27 September pukul 02:00 WIB.

Berkicau di Twitter, Dandhy Laksono Terancam 5 Tahun Penjara

"Berdasarkan keterangan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Dandhy ditangkap Kamis, 26 September 2019, sekitar pukul sebelas malam di kediamannya.Dendhy ditangkap karena alasan posting di Twitter mengenai Papua," keterangan pada petisi.

Riza menuliskan, penangkapan bertentangan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi Indonesia. Setiap warga negara berhak merdeka untuk menyampaikan isi gagasannya di muka umum, termasuk media sosial.

Dandhy Dwi Laksono: Ingatlah akan Kejatuhan Soeharto

"Atas penangkapan ini, AJI Indonesia mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy Dwi Laksono dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum," isi penutup pada petisi.

Baca juga yuk: Kronologi Penangkapan Dandhy Laksono

Selain itu, pada Change.org juga muncul petisi Dandhy Laksono lainnya, yang dibuat oleh Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andy Budiman.

“Penangkapan aktivis Dandhy Dwi Laksono oleh aparat kepolisian adalah sebuah langkah keliru: bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan merupakan sebuah ancaman nyata bagi kebebasan berpendapat di negeri ini. Atas dasar itulah, Kepolisian Republik Indonesia harus segera membebaskan Dandhy Dwi Laksono,” tulis Andy.

Petisi Dandy yang dibuat Andy ini telah ditandatangani lebih dari 10 ribu warganet.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya