RUU Keamanan Siber Dijuluki Seperti Jin
- Twitter/@masbakti
VIVA – Rancangan Undang-undang Ketahanan dan Keamanan Siber atau RUU KKS juga menjadi polemik setelah tiba-tiba muncul bagaikan jin. Penyusunan regulasi ini terkesan dilakukan secara diam-diam oleh DPR.
Pendiri Communication and Information System Security Research Center (CISSIRec) Pratama Persadha mengatakan, RUU KKS termasuk dalam regulasi yang besar dan penting. Pembahasan dalam waktu dua hari dianggap terlalu mengada-ada.
"Oleh karena itu coba kita atur lagi, kita tata lagi sehingga undang-undang ini bisa benar-benar mengatur ranah siber kita. Wilayah siber kita dengan baik," katanya di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu 25 September 2019.
Seharusnya, kata dia, dalam penyusunan rancangan ini Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berbicara dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Cyber Crime Polri serta masyarakat.
Malahan dalam penyusunan RUU ini, BSSN tidak melibatkan Komisi I untuk berdiskusi. Padahal komisi tersebut merupakan mitra kerja BSSN. Pratama menyampaikan ada beberapa pasal yang tumpang tindih dengan peraturan lain, seperti regulasi milik Kominfo atau BIN.
"Ada banyak hal-hal lain yang bisa dilakukan oleh BSSN tanpa melakukan tumpang tindih tanggung jawab. Tumpang tindih wajar di semua UU, hampir semuanya. Tapi tumpang tindih dalam arti yang baik. Kalau ini saling merebut pekerjaan, enggak baik," ujarnya.
Pratama menegaskan, regulasi ini memang diperlukan, namun jangan sampai diresmikan dalam waktu singkat tanpa ada pembahasan dari seluruh pemangku kepentingan. Ia takut RUU KKS malah membuat gaduh.