10 Rekomendasi ATSI Sebelum Aturan Blokir IMEI Disahkan

IMEI.
Sumber :
  • Android Central

VIVA – Pemerintah diketahui tengah menyiapkan aturan tentang identifikasi ponsel ilegal. Selain menyiapkan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), pemerintah juga melibatkan perusahaan operator telekomunikasi untuk pelaksaannya.

Atas pelibatannya ini Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan sejumlah masukan dan telah disampaikan ke Direktur Jenderal Sumber Daya Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail pada 12 September 2019.

Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah mengatakan, ATSI sangat mendukung penuh regulasi mengenai tata kelola IMEI yang ditujukan untuk membantu pemerintah menghindari kerugian negara, yang disebabkan oleh peredaran perangkat seluler illegal di pasaran dan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus untuk perlindungan konsumen.

"ATSI konsisten mengusulkan bahwa regulasi ini sebaiknya bersifat preventif dan bukan korektif, sehingga tidak menyebabkan kerugian kepada semua pihak yang terkait yaitu operator seluler, pelaku usaha dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi termasuk hak terlindunginya data dan identitas pribadi pelanggan,” katanya di Jakarta, Selasa, 24 September 2019.

Adapun masukan yang disampaikan adalah:

1. Regulasi ini diharapkan hanya berlaku untuk perangkat baru. Sedangkan perangkat eksisting tidak diwajibkan melakukan registrasi.

Jangan Cuek, Pengguna iPhone di Indonesia Wajib Tahu Ini

2. ATSI mengusulkan agar pengadaan investasi sistem EIR yang harganya cukup signifikan, tidak dibebankan seluruhnya ke operator seluler.

“Poin kedua seharusnya operator tidak dibebani karena itu di luar kontrol kita. Kami berharap tidak dibebankan ke operator karena benefitnya kan ada di pemerintah," ujarnya.

3. Perlu adanya proteksi data operator seluler. Data yang bersifat sensitif perlu jaminan agar tidak bocor dan disalahgunakan.

4. Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI dibangun secara redundancy untuk sistem proteksi sehingga dapat mengatasi potensi Single Point Of Failure (SPOF).

5. Sistem harus menjamin bahwa pelanggan punya kebebasan dalam memilih operator.

6. Mengusulkan agar regulasi pengendalian alat dan/atau perangkat seluler melalui IMEI tidak diberlakukan bagi Inbound Roamer atau pelancong yang berwisata ke Indonesia atau tujuan bisnis.

"Kemudian jika ada pelanggan lapor perangkatnya hilang, operator siap mendukung dan melakukan pengendalian agar tidak disalahgunakan," lanjut Ririek.

8. Merepresentasikan IMEI nasional sebagai identitas semua perangkat seluler baru yang membedakan dengan IMEI perangkat eksisting.

9. Meminta pemerintah menunjuk Kementerian tertentu untuk menyediakan Call Centre atau layanna konsumen untuk melayani pendaftaran IMEI dan tidak dibebankan ke operator seluler.

"Kita ingin peraturan menteri segera ditandangani yang mana berupa payung hukum, tidak mengatur masalah teknis. Untuk detailnya bisa ke peraturan dirjen. Kita berharap segera disahkan," ujarnya.

Mengenal IMEI dan Peran Pentingnya dalam Mengatur Pasar Gadget Indonesia
Cek IMEI.

Jangan Coba-coba Beli Smartphone di Sini kalau Tidak Mau Rugi

Masyarakat diimbau untuk membeli smartphone atau ponsel pintar yang masuk ke Indonesia secara resmi sebagai bentuk dukungan terhadap aturan TKDN.

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024