Please Pemerintah, Segera Buka Blokir Internet di Wamena
- Dokumen SafeNET
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika menginstruksikan operator telekomunikasi dan penyedia jasa internet memadamkan layanan data di Wamena, Papua. Berkaitan dengan hal tersebut, Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFENet mendesak pemerintah Indonesia segera buka blokir internet di Wamena.
Pembatasan ini menyiratkan pemerintah menganggap masyarakat Papua tidak cerdas dalam mengelola informasi berbasis internet, padahal banyak dari mereka yang justru dapat memberikan informasi nyata dan sesuai fakta kepada sanak keluarganya di luar Papua, sehingga dapat meredam kekhawatiran.
Pembatasan layanan data termasuk kategori Internet Shutdown, yang didefinisikan sebagai gangguan yang disengaja pada internet atau komunikasi elektronik, sehingga menjadikannya tidak dapat diakses atau secara efektif tidak dapat digunakan, untuk populasi tertentu atau di dalam suatu lokasi, seringkali untuk melakukan kontrol atas aliran informasi.
Definisi ini mencakup penutupan jaringan penuh (full network shutdown/total blackout), pembatasan bandwidth (bandwith throttling), dan pemblokiran platform komunikasi dua arah berbasis layanan, seperti media sosial, layanan pesan singkat atau layanan email.
“Tindakan Internet Shutdown telah menjadi salah satu alat represi pemerintah di abad ke-21. Karena ini kembali dilakukan untuk ketiga kalinya, maka saya anggap Internet Shutdown telah menjadi sebuah cara wajar untuk menangani situasi konflik sosial di Indonesia. Ini sangat disayangkan karena membuat kondisi demokrasi di Indonesia semakin terperosok,” ujar Executive Director SAFENet, Damar Juniarto.
Sebelumnya SAFEnet sudah menyampaikan kritik pada kebijakan Internet Shutdown ini karena proses pengambilan keputusan yang tertutup, ketiadaan prosedur standar pelaksanaan, minimnya evaluasi independen yang dilakukan oleh pihak di luar Kominfo, serta tidak adanya mitigasi gangguan terhadap pelayanan publik yang berhenti, menjadikan tindakan Internet Shutdown kelihatannya tidak memenuhi kualifikasi good governance.
“Sekali lagi kami tegaskan, tindakan Internet Shutdown tak lain adalah upaya memperdaya hukum dan mencirikan sebuah kebijakan yang jauh dari kualifikasi good governance yang transparan, akuntabel dan mengakui supremasi hukum!” ujar Damar.
Kecaman yang bernada sama pernah disampaikan Komisi Tinggi HAM PBB. Dalam siaran pers pada 16 September 2019, para ahli dalam Komisi Tinggi HAM PBB ikut mengecam tindakan pemerintah Indonesia saat mematikan akses ke internet di Papua dan Papua Barat.
Oleh karena itu, SAFEnet sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara, mendesak:
1. Nyalakan lagi internet di Wamena seperti sediakala
2. Hentikan praktik Internet Shutdown di seluruh Indonesia
3. Patuhi hukum yang ada dan hormati hak-hak warga untuk mengakses informasi sebagaimana yang dilindungi oleh Pasal 19 DUHAM dan pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik.