Blokir Internet Kembali Dilakukan di Wamena, Papua
- tvOne
VIVA – Blokir layanan data seperti internet masih menjadi pilihan utama pemerintah untuk menanggulangi sebuah kejadian.
Kali ini menimpa Kabupaten Wamena, Papua, yang mengalami kerusuhan pada Senin siang, 23 September 2019. Padahal, baru bulan lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan hal yang sama di sana.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo, Ferdinadus Setu, mengatakan pembatasan layanan ini dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Wamena.
Kebijakan ini dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Seperti kebijakan pembatasan layanan lainnya tidak ada tanggal pasti kapan akses internet dibuka kembali. Ferdinandus hanya mengatakan dilakukan hingga suasana kembali kondusif dan normal.
"Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan sementara layanan data telekomunikasi di wilayah Kabupaten Wamena, mulai Senin hari ini pukul 12:30 WIT hingga suasana kembali kondusif dan normal," kata Ferdinandus, Senin, 23 September 2019.
Blokir ini hanya dilakukan bagi layanan data. Namun, untuk komunikasi suara (telepon) dan pesan singkat (SMS) masih bisa dilakukan.
Ferdinandus mengatakan Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan berita dan informasi bohong (fake news dan hoax), ujaran kebencian berbasis SARA, hasutan, serta provokasi melalui media apapun, termasuk media sosial.
"Ini supaya proses pemulihan kembali situasi dan kondisi keamanan di wilayah Kabupaten Wamena cepat berlangsung," ungkapnya.