Soal Kelanjutan Aturan IMEI, Begini Kata Menkominfo
- VIVA.co.id/Novina Putri Bestari
VIVA – Pemerintah sebelumnya sedang menggodok aturan soal International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Aturan berbentuk peraturan menteri atau permen ini melibatkan tiga kementerian sekaligus.
Tiga kementerian itu, yaitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Tiga kementerian ini nantinya akan mengeluarkan regulasi sesuai dengan fungsi dan tugasnya dalam memblokir peredaran telepon selular di black market (BM) atau ilegal di Indonesia.
Sebelumnya, ketiga permen itu sedianya akan diteken pada pertengahan bulan Agustus lalu. Namun hingga kini tak kunjung ada kabarnya.
Saat ditanya mengenai hal tersebut, Menteri Kominfo Rudiantara tidak mengomentari soal tanda tangan permen yang lewat dari rencana. Namun dia menjelaskan jika pihaknya sudah siap secara draft.
"Saya belum tahu dengan kementerian lain tapi dari Kominfo sudah siap. Bahkan saya sudah terima surat dari Pak Menkopolhukam, rekomendasi untuk bisa ditandatangani," kata Rudiantara di Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Tanda tangan peraturan itu awalnya akan dilakukan tepat di Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2019 lalu. Namun sampai pada tanggal tersebut, rencana tak direalisasikan.
Pihak Kominfo beralasan tak jadi meneken regulasi tersebut karena masalah kesiapan dari ketiga menteri untuk menandatangani aturan tersebut. Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail sempat mengatakan, belum ada kesiapan operator karena peraturannya belum berlaku. Untuk jadwal bertemu para menteri pun juga belum ada.