Kominfo Ungkap Alasan Belum Blokir Medsos Veronica Koman

Veronica Koman
Sumber :
  • Twitter/@VeronicaKoman

VIVA – VK alias Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka, ujaran kebohongan dan provokasi terkait kerusuhan Papua lewat akunnya di media sosial oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. 

Hal ini tidak terlepas dari kerjasama antara Polisi dengan Kementetian Komunikasi dan Informatika, khususnya terkait konten-konten negatif soal Papua, yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, pihaknya membantu mengirim laporan jika ditemukan informasi hoaks atau berita bohong yang beredar di lini masa media sosial.

"Kami jelas selalu mengirimkan informasi-informasi, terkait adanya informasi hoaks atau kabar bohong ke temen-temen kepolisian," ujarnya kepada VIVA.co.id, Kamis 5 September 2019.

Data-data yang dikirimkan ke penegak hukum, kata Dia, berupa postingan hoaks secara umum soal Papua. Meski demikian, soal penetapan tersangka atau kelanjutan sebuah kasus hukum, menjadi wewenang Polisi.

"Secara umum, terkait Papua yang ada hoaks-nya. Saya enggak terlalu ingat, apakah ada VK atau enggak," tuturnya.

Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada permintaan kepada Kominfo, untuk melakukan pemblokiran akun media sosial milik Veronica Koman. Ferdinandus mengatakan, akun tersebut memang sebaiknya jangan diblokir, untuk membantu proses penyelidikan.

"Untuk proses penyelidikan justru jangan diblokir dulu. Untuk memudahkan tim penyelidik," ujar Ferdinandus.

Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka Tak Penuhi Panggilan MKD dan Lebih Memilih Bekerja

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengatakan, pendalaman dilakukan dari media sosial di handphone dan aduan masyarakat. Veronica Koman dianggap sebagai orang yang sangat aktif memprovokasi di Indonesia dan juga di luar negeri.

""VK ini orang yang sangat aktif membuat provokasi, di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoax dan provokasi (terkait Papua)," ucapnya.

Kenalan di Media Sosial, Gadis di Bekasi Jadi Korban Pemerkosaan oleh Empat Pria
Proses ekshumasi makam Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat.

Respons LBH Padang Soal Kasus Afif Maulana Mau Disetop Polda Sumbar

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, merespons rencana Polda Sumatera Barat yang akan menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan alias SP2 kasus Afif Maulana.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025