Waktunya Bayar Listrik, Kecewa Saat Cek Kompensasi Mati Lampu Massal

Evakuasi para penumpang kereta MRT saat listrik Jakarta padam, 4 Agustus 2019.
Sumber :
  • Ist

VIVA – Terkait listrik padam yang terjadi di sejumlah wilayah pada Minggu, 4 Agustus 2019 lalu, Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mengumumkan akan memberikan kompensasi pada pelanggan. 

Tingkatkan Perdagangan RI-India, Anindya Bakrie Ungkap Non Tariff Barrier Jadi Atensi

Berdasarkan pengumuman di akun Facebook PLN 123, pada 20 Agustus 2019, kompensasi yang diberikan adalah sebesar 35 persen dari rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

Khusus untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan TariffAdjustment. Kompensasi ini akan diberikan saat pelanggan membeli token berikutnya.

Pengguna Listrik Hijau Naik 117 Persen, PLN Targetkan Ini

Situs PLN tidak dapat diakses

PLN juga menyatakan sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan pada konsumen. 

Inovasi untuk Memenuhi Selera Pelanggan

Sementara itu pada hari ini, Senin, 2 September 2019, kabarnya PLN sudah mulai memberikan kompensasi pada pelanggan. Berapa besaran kompensasi yang diberikan dapat dilihat simulasinya melalui laman resmi pln.co.id. 

Akan tetapi berdasarkan pantauan VIVA, saat berita ini dibuat, situs pln.co.id justru tidak dapat diakses alias down. 

Ilustrasi Logam Mulia (Emas)

Harga Emas Meroket Dipicu Tingginya Kekhawatiran Pasar Atas Keputusan Donald Trump dan The Fed

Harga emas dunia melonjak ke level US$ 2.792 atau Rp 45.53 juta per troy ons pada Jumat, 31 Januari 2025. Begitu juga emas Antam yang naik menjadi Rp 1,62 juta per gram.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025