Waktunya Bayar Listrik, Kecewa Saat Cek Kompensasi Mati Lampu Massal

Evakuasi para penumpang kereta MRT saat listrik Jakarta padam, 4 Agustus 2019.
Sumber :
  • Ist

VIVA – Terkait listrik padam yang terjadi di sejumlah wilayah pada Minggu, 4 Agustus 2019 lalu, Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mengumumkan akan memberikan kompensasi pada pelanggan

Bank Indonesia Ungkap 7.500 Rekening Bank yang Terkait Judi Online Telah Dibekukan

Berdasarkan pengumuman di akun Facebook PLN 123, pada 20 Agustus 2019, kompensasi yang diberikan adalah sebesar 35 persen dari rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

Khusus untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan TariffAdjustment. Kompensasi ini akan diberikan saat pelanggan membeli token berikutnya.

Tolak PPN Naik Jadi 12 Persen, YLKI Beberkan Ketidakadilan dalam Pemungutan Pajak

Situs PLN tidak dapat diakses

PLN juga menyatakan sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan pada konsumen. 

Layanan yang bikin Pelanggan Ketagihan Terungkap

Sementara itu pada hari ini, Senin, 2 September 2019, kabarnya PLN sudah mulai memberikan kompensasi pada pelanggan. Berapa besaran kompensasi yang diberikan dapat dilihat simulasinya melalui laman resmi pln.co.id. 

Akan tetapi berdasarkan pantauan VIVA, saat berita ini dibuat, situs pln.co.id justru tidak dapat diakses alias down

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024