Blokir Internet Papua Bikin Informasi Simpang Siur dan Lebih Berbahaya

Kondisi pasca kerusuhan Jayapura
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Gusti Tanati/ama

VIVA – Kantor Staf Presiden atau KSP menggelar pertemuan di Kompleks Istana Negara terkait peristiwa rusuh di Jayapura Papua kemarin. Rapat ini membahas soal telekomunikasi dan internet Papua. Dalam rapat hadir Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan.

Istri Kadishub Kota Jayapura Ungkap Kronologis Suaminya Tertembak di Malam Tahun Baru

Tapi sayangnya Semuel tidak berkenan memberikan pernyataan kepada media. Ia berlalu begitu saja usai rapat. Menurut anggota Dewan Pers, Ahmad Djauhar yang menghadiri rapat tersebut, gerak-gerik Semuel selama rapat seperti setuju dengan pernyataan anggota diskusi.

"Pada prinsipnya peserta diskusi menyampaikan argumen, sepakat bahwa internet (pemadaman) di sana justru menimbulkan kesimpangsiuran informasi," ujarnya di Jakarta, Jumat 30 Agustus 2019.

Momen Presiden Prabowo Berikan Kejutan untuk Prajurit TNI yang Bertugas di Papua di Malam Tahun Baru

Menurut Djauhar, pemadaman internet malah jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan mengatasi hoaks atau kabar bohong.  Oleh sebab itu, Dewan Pers meminta internet kembali dibuka agar tidak membuat masyarakat Papua dan Papua Barat bingung dalam mencari informasi.

"Kalau internet dibuka, biarkan saja informasinya berkembang. Masyarakat sekarang kan lebih paham. Mereka pasti mencari informasi ke media mainstream, yang reliable dan teruji," katanya.

Di Penghujung Tahun, Pasukan Buaya Putih Kostrad Habema Gelar Makan Siang Gratis Bersama Masyarakat Papua

Baca juga nih: Pendiri Bumi Datar yang Dibakar, Sosok Master Jenius

Pelambatan akses internet hingga berujung kepada pemadaman sudah terjadi di Papua sejak 19 Agustus 2019. Kominfo memblokir internet untuk menekan persebaran hoaks serta provokasi. (ali)

Balita Korban Penganiayaan di Papua

Polisi Proses Hukum Pasutri yang Diduga Aniaya Balita di Papua

Proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik terhadap balita AL (5), di Papua yang dilakukan oleh paman dan tante korban di Organda Padang Bulan,

img_title
VIVA.co.id
6 Januari 2025