Demi Dongkrak Penetrasi Internet, APJII Dukung RUU KKS Disahkan

Sebaran responden penetrasi internet di Indonesia
Sumber :
  • Dokumen Survei APJII

VIVA – Ketua Bidang Keamanan Siber Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII, Eddy S. Jaya mendukung Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber atau RUU KKS segera disahkan.

Menurut Eddy, RUU KKS adalah jaminan kepastian bagi pelaku industri penyelenggara jasa internet untuk regulasi keamanan sekaligus bisa menurunkan biaya pengadaan perangkat keamanan siber di lembaga swasta, karena telah dibantu oleh pemerintah. 

"Penetrasi internet indonesia tidak bisa berkembang jika sangat high cost. Kita sangat mendukung RUU ini segera disahkan dengan harapan jika RUU ini disahkan pemerintah bisa berperan serta melalui BSSN untuk penyediaan peralatan keamanan bisa terjadi. Jika swasta harus melakukan investasi peralatan keamanan siber akan sangat berat," ujar Eddy di sela pelaksanaan simposium Infrastruktur Informasi Kritis Nasional CIIP-ID Summit 2019 di Kuta, Bali, Kamis 29 Agustus 2019.

Meski begitu, Eddy memberi catatan agar setelah RUU KKS tersebut disahkan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai pemangku kepentingan bisa mengoordinasikan para pihak terkait dan pelaku industri. "Harus dikoordinasikan bagian-bagian terkait," ujar Eddy.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Proteksi BSSN, Agung Nugraha mengatakan kegiatan yang digelar institusinya merupakan bentuk antisipasi menjaga Infrastruktur Informasi Kritis Nasional (IIKN). Perlindungan IIKN, kata dia, hanya bisa dilakukan dengan berkolaborasi serta kerja sama melibatkan banyak stakeholder, lembaga litbang, industri, swasta internasional dan nasional termasuk di dalamnya BSSN.

"BSSN mendapat amanah dalam pengamanan siber secara efektif dan efisien, maka salah satu tanggung jawabnya adalah perlindungan IIKN. Dan semakin banyaknya pelaku industri, lembaga teknis, dan akademisi serta masyarakat yang memanfaatkan sistem IT dan OT, maka kita harus saling belajar, saling memahami bersama-sama," ujarnya.

Menurut Agung, penguatan strategi regulasi dan kebijakan terkait Infrastruktur Informasi Kritis Nasional (IIKN) khususnya yang mengatur tentang keamanan dan pertahanan di ranah siber sangat diperlukan.

Baca juga nih: BPJS Defisit, Iuran Melejit, Rakyat Menjerit

Selangkah Lebih Maju dari Penjahat Siber

Regulasi akan menjadi landasan hukum untuk mengelola perlindungan IKN dan IIKN sesuai konstitusi Indonesia yakni melindungi seluruh rakyat Indonesia dari serangan siber hingga mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bangsa di era digital.

BSSN, kata dia, telah berusaha keras agar Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur ruang siber nasional. Saat ini RUU KKS tinggal menunggu disahkan DPR RI.

Perluas Kemitraan Strategis, Ingram Micro Gandeng Google Cloud Security hingga NVIDIA

"Kami telah bekerja keras untuk RUU ini, tapi memang ini usulan dari DPR dan kami sangat berterima kasih. Jadi memang anggota dewan sudah paham dan kita semua memang harus mengerti tentang apa yang akan terjadi di dunia siber ke depan," kata Agung.

Ilustrasi perempuan menggunakan ponsel.

Perempuan Bergerak Lindungi Ruang Digital

Risiko serangan siber bisa terjadi kepada siapa saja, baik itu individu, organisasi, bahkan negara.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2024