Pemerintah, Kok, Blokir Internet Bukannya Media Sosial di Papua

Kerusuhan di Manokwari, ibu kota Papua Barat, Senin, 19 Agustus 2019.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Awalnya, pemerintah melakukan pembatasan layanan internet di Provinsi Papua dan Papua Barat pada Senin, 19 Agustus 2019. Namun, dua hari kemudian, pembatasan ditingkatkan menjadi pemblokiran internet di dua provinsi paling timur Indonesia tersebut.

PB IDI Kecam Pejabat yang Pukul Dokter di Papua, Minta Pelaku Ditindak Keras

Hingga kini, atau hampir 10 hari lamanya, masyarakat Papua dan Papua Barat hanya bisa menikmati layanan telekomunikasi berupa telepon dan SMS saja. Hal ini berbeda ketika terjadi aksi unjuk rasa yang berkaitan dengan Pemilihan Umum Serentak pada Mei 2019 yang berakhir dengan kericuhan di sejumlah wilayah di Jakarta.

Kala itu, untuk meredamkannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pembatasan media sosial dan pesan singkat instan seperti WhatsApp. Pembatasan ini mengakibatkan perlambatan akses unduh dan unggah foto maupun video.

KPK Geledah Kantor Setda Provinsi Papua Terkait Uang Makan Lukas Enembe Rp1 Miliar

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengaku, penanganan kerusuhan di Jakarta dan Papua memiliki penanganan yang berbeda.

"Masalahnya di teknologi. Di sana (Papua dan Papua Barat) tidak bisa dilakukan pembatasan media sosial saja, tidak bisa secara regional," katanya di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Agustus 2019.

10 Cara Menemukan Inspirasi Bisnis yang Potensial dan Kreatif!

Pada kesempatan yang sama, anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan belum ada teknologi yang hanya membatasi media sosial saja di Papua dan Papua Barat. Jika hal itu dilakukan maka akan berimbas ke pembatasan seluruh Indonesia.

"Kami juga tadi membahas kalau media sosial kebanyakan diakses melalui smartphone. Sebetulnya bisa dikendalikan karena ada peraturan Menteri Kominfo tentang registrasi data pengguna atau identitas pengguna, terutama prabayar," ujarnya.

Menurutnya peraturan ini tidak dijalankan secara konsisten dan konsekuen. Sehingga banyak identitas yang tidak akurat dan ini menjadi masalah penyebaran kabar bohong. Ombusman meminta Kominfo segera membenahinya agar selanjutnya tidak ada lagi pembatasan akses internet.

"Kalau registrasinya sudah benar, ini akan lebih mudah mengatasi daripada seperti sekarang ini. Dan kembali lagi, kami sudah minta untuk segera dievaluasi dan secara bertahap pulihkan akses internet di Papua dan Papua Barat," ungkap Alamsyah.

Ilustrasi judi online.

3 Akun Media Sosial Ditutup Gara-gara Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menutup tiga akun media sosial yang terbukti mempromosikan judi online.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024