Kominfo dapat Usulan Cara Blokir Internet yang Tepat
- VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika memenuhi panggilan Ombudsman mengenai pemadaman internet di Papua dan Papua Barat. Menurut anggota Ombudsman, Alvin Lie, pertemuan ini membahas pengendalian akses internet.
Pembicaraan yang berlangsung selama lebih dari satu jam itu juga membahas syarat-syarat mekanisme penentuan kondisi di mana pemerintah wajib melakukan pencegahan terhadap beredarnya berita dan informasi bohong (fake news dan hoax) serta provokatif.
"Mereka (Kominfo) hanya melaksanakan perintah dari instansi lain terkait soal pengendalian internet. Kemudian, apabila dilakukan pembatasan akses internet, maka evaluasinya nanti bagaimana, kriteria penilaiannya seperti apa, transparansi serta akuntabilitasnya," kata Alvin di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, hasil pertemuan akan dikoordinasikan dengan stakeholder pembuat keputusan.
"Saya akan sampaikan juga masukan-masukan dari Ombudsman untuk evaluasi keputusan ini, dan bagaimana ke depannya. Sampai sekarang masih dilakukan pembatasan. Nanti dievaluasi." ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga kini ada 296 ribu uniform resource locator (URL) dan 51 konten hoax yang diblokir. Peredarannya ada di Pulau Jawa. Sejauh ini penyebarannya sudah menurun di Papua dan Papua Barat karena adanya pemadaman dan pembatasan internet.