Teknologi Finansial Syariah Perlu Regulasi Khusus? Ini Kata OJK

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • The Guardian Nigeria

VIVA – Beberapa waktu lalu Asosiasi Fintech Syariah Indonesia atau AFSI meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk membuat regulasi yang bisa digunakan perusahaan teknologi finansial biasa maupun yang berbasis syariah.

OJK Sebut Industri Fintech RI Masih Lemah Modal hingga Kurang SDM Berkualitas

Tapi menurut Direktur Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono Gani, tidak perlu lagi dibuat aturan khusus untuk perusahaan teknologi finansial syariah. Alasannya, karena aturan yang sudah ada memiliki prinsip yang sama dalam bagi hasil.

"Jadi kalau kita bicara teorinya, fintech syariah memiliki bisnis model yang mirip dengan bisnis fintech yang sudah ada," katanya di Jakarta, Selasa 27 Agustus 2019.

OJK Sebut Pengembangan Industri Keuangan RI Butuh Peran Krusial Sektor Ini

Jika dilihat secara spesifik, payung hukum yang sudah ada bisa digunakan untuk perusahaan teknologi finansial biasa maupun yang syariah. Tapi jika dilihat dari etika halal dan haram, tentu jelas berbeda. Untuk itu Triyono ingin ada dewan pengawas khusus untuk bisnis syariah.

Ketua Umum AFSI, Ronald Yusuf Wijaya saat itu mengatakan, peraturan OJK yang mengganjal perusahaan teknologi finansial syariah ada di Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Kembangkan Ekosistem Industri Fintech, AFPI Perluas Jaringan Global

Baca sini ya: Biar Tak Salah Pilih, Cek Fintech Berizin OJK di Sini Yuk!

Dalam regulasi itu terdapat aturan mengenai denda dan besaran bunga, yang mana itu tidak bisa digunakan oleh perusahaan teknologi finansial berbasis syariah. Menurut Ronald, saat ini perusahaan teknologi finansial syariah yang sudah terdaftar berjumlah sembilan dan ada 15 yang sudah tercatat di OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman

OJK Ungkap Ada 14 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum

OJK ungkap hingga saat ini sebanyak 14 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024