Gegara Blokir Internet Papua, Pemerintah Bakal Digugat ke Pengadilan
- bbc
Sedangkan ayat 2b berkata, "Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum."
Namun pasal 40 UU ITE itu, menurut Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, keliru. Sebab "muatan yang melanggar hukum" tersebut merujuk pada tindak pidana tertentu yang telah diputus pengadilan.
"Jadi tidak bisa disamaratakan. Harus kasus per kasus. Karena pemblokiran ini dampaknya luas," ujarnya.
Lebih jauh, Direktur Eksekutif SAFE Net, Damar Juniarto, mengatakan apa yang dilakukan Kemenkominfo bukanlah menangkal hoaks, akan tetapi menangkal informasi.
Karena pemblokiran maupun pembatasan melanggar hak digital warga negara yang dilindungi pasal 19 ICCRP (Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik).
Sehingga kalau pun pemerintah ingin memutus akses internet, harus memiliki beberapa syarat. Yakni memuat indikator dan prosedur pelaksanaannya, termasuk siapa yang bertanggung jawab pada tindakan tersebut. Kedua, pemerintah memiliki parameter terhadap situasi yang dianggap tidak kondusif sehingga melakukan tindakan pemblokiran.
"Kalau alasannya hanya situasi tidak kondusif, subjektif sekali," ujar Damar.