Gegara Blokir Internet Papua, Pemerintah Bakal Digugat ke Pengadilan
- bbc
Sejumlah lembaga hukum dan organisasi pengadvokasi hak digital menjajaki upaya menggugat pemerintah ke pengadilan perdata atas pemblokiran maupun pembatasan layanan internet di Papua.
Inisiatif ini dilakukan menyusul tindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memutus data telekomunikasi di wilayah itu tanpa ada dasar hukum.
Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, mengatakan Kemenkominfo tidak bisa semena-mena memutus internet di Papua dan Papua Barat tanpa ada dasar hukum berupa putusan pengadilan ataupun keputusan politik presiden.
"Kalau pemerintah mau melakukan pemutusan, maka presiden harus menyatakan keadaan darurat dan itu harus dijelaskan apakah untuk seluruh wilayah atau tidak," ujar Anggara kepada BBC News Indonesia, Kamis (22/8).
"Dan pengumuman tidak boleh di website saja, tapi dinyatakan secara luas. Jadi semua orang tahu dan diumumkan sebelumnya," sambungnya.
Sebab, menurut Anggara, pemutusan akses informasi digital ini berdampak luas dan merugikan banyak pihak. Ia mencontohkan, koordinasi pemerintahan di daerah akan mampet jika saluran komunikasi tak bisa diakses.
"Koordinasi saat ini kan pakai aplikasi pesan instan, sudah nggak zaman pakai walkie - talkie . Kalau diputus total, gimana pemerintahan bekerja?" tukasnya.