Kata Komnas Perempuan, Vina Garut Itu Korban, Tak Bisa Kena UU ITE
- bbc
"Kalau dia korban TPPO, maka pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE tidak boleh dijatuhkan kepada korban TPPO," lanjut Thaufiek.
Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan ke lapangan dan menemui keluarga untuk menggali fakta-fakta yang bisa dijadikan pembelaan kepada V.
Saat dikonfirmasi mengenai status tersangka terhadap V, Kapolres Garut, Budi Satria Wiguna, meminta BBC Indonesia bertanya kepada Kasat Reskrim, Maradona Armin Mappaseng.
Namun, sejak kemarin belum ada respons, baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.
Sebelumnya, Polres Garut menetapkan AK dan V sebagai tersangka dalam kasus `video Garut`. Selain V dan AK, seorang pria berinisial B alias W menyerahkan diri.
"B ini statusnya masih sebagai saksi. Dia mengaku ada dalam salah satu video," kata Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna kepada media, Kamis (15/08).
Hasil penyelidikan polisi menyebutkan motifnya karena uang. AK menjual V lewat media sosial Twitter dengan tarif Rp500 ribu.